Guru Harus Paham, Penyebab Formasi PPPK Guru Tidak Dapat Dipilih

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Tidak Mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’

Penyebab ketiga yang sering dialami pelamar umum adalah tidak mengklik ‘Akhiri Pendaftaran’ saat mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK. Untuk permasalahan ini tidak terdapat solusi lain selain menunggu pembukaan seleksi PPPK pada tahun depan.

Hal tersebut dikarenakan syarat peserta untuk lulus seleksi administrasi jika peserta tersebut melakukan klik pada tombol ‘Akhiri Pendaftaran’

4. Tidak Lulus Administrasi

Untuk penyebab keempat adalah peserta dinyatakan tidak lulus administrasi. Penyebab tersebut juga berkaitan dengan permasalahan pada poin 3. Peserta yang tidak melakukan akhiri pendaftaran maka akan dianggap tidak lulus seleksi.

5. Tidak tersedia formasi

Formasi yang tersedia untuk pelamar umum tersebut adalah formasi yang tersisa dari pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2 dan juga pelamar priritas 3 yang telah mendapatkan penempatan. Jika hal tersebut tidak ada formasi yang tersisa maka secara otomatis guru tersebut tidak dapat melakukan pemilihan.

Hal diatas merupakan berbagai permasalahan yang dialami saat melakukan pemilihan formasi. Diharapkan hal tersebut tidak akan terulangi pada tahun depan.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Paham, Penyebab Formasi PPPK Guru Tidak Dapat Dipilih.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis