Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Materi Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan Dana BOS/BOP Tahun Anggaran 2023.
Refleksi Pelaksanaan Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022
- Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
- Satuan Biaya Majemuk untuk BOP PAUD
Satuan Biaya memperhatikan karakteristik daerah berdasarkan IKK.
- Kenaikan satuan biaya terjadi pada 270 Kabupaten/Kota dengan rata-rata kenaikan sebesar 18%.
- Khusus wilayah 3T, rata-rata mengalami kenaikan satuan biaya hingga 51%.
- Penyaluran BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan langsung ke satuan pendidikan
Capaian Penyaluran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan
- Penyaluran Tahap I BOS dilakukan akhir bulan Januari. Penyaluran ini menjadi penyaluran tercepat sepanjang penyaluran langsung ke satuan pendidikan.
- Pada tahun 2021, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota terjadi bulan Mei-Desember
- Pada tahun 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 langsung ke satuan pendidikan terjadi bulan Maret-Juni.
- Penggunaan ARKAS sebagai Aplikasi Tunggal dalam Perencanaan dan Pelaporan.
Capaian Penerapan ARKAS/MARKAS menjadi aplikasi tunggal di Satuan Pendidikan/Dinas Pendidikan
- 100% Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) telah memanfaatkan MARKAS sebagai aplikasi dalam memantau perencanaan dan pelaporan Dana BOS di satuan pendidikan.
- 216 ribu (99%) sekolah telah menggunakan ARKAS untuk perencanaan dan pelaporan Dana BOS.
- Pada tahun 2022, rata-rata realisasi penyaluran anggaran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan mencapai 98%.
Tantangan yang dihadapi, antara lain sebagai berikut.
- Pelaporan
Masih terdapat satuan pendidikan yang tidak mendapatkan penyaluran dan beresiko terganggunya operasional pembelajaran karena terlambat menyampaikan laporan.
- Dana BOS: rata-rata tidak salur 0,4% per tahap.
- Dana BOP PAUD: tidak salur pada rentang 3-5%.
- Dana BOP Kesetararaan: tidak salur pada rentang 2-4%.
Masih banyak satuan pendidikan yang kurang optimal dalam merealisasikan dana BOS yang menyebabkan adanya sisa dana. Sisa dana tahun 2021 tercatat 795 M dan menjadi pengurang pada penyaluran Tahap II TA 2022
- Retur
Retur, yang merupakan kondisi gagal transfer ke pihak penerima yang disebabkan adanya ketidakcocokan data rekening satuan pendidikan. Secara umum, persentase satuan pendidikan yang mengalami retur relatif kecil.
- BOS: Tahap 1 (132 satdik), Tahap 2 (167 satdik), Tahap 3 (347 satdik)
- BOP PAUD: Tahap 1 (360 satdik), Tahap 2 (347satdik)
- BOP Kesetaraan: Tahap 1 (22 satdik), Tahap 2 (24satdik)
- Izin Operasional Satuan Pendidikan
Masih terdapat Pemda yang terlambat melakukan pemutakhiran izin operasional satuan pendidikan dan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima BOSP.
Halaman Selanjutnya
Pokok – Pokok Kebijakan BOSP TA 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya