Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Materi Sosialisasi Pokok – Pokok Kebijakan Baru Dana BOS/BOS Tahun Anggaran 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Materi Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan Dana BOS/BOP Tahun Anggaran 2023.

Refleksi Pelaksanaan Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2022

  1. Pada tahun 2022, Pemerintah melanjutkan reformasi kebijakan untuk BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
  2. Satuan Biaya Majemuk untuk BOP PAUD

Satuan Biaya memperhatikan karakteristik daerah berdasarkan IKK.

  • Kenaikan satuan biaya terjadi pada 270 Kabupaten/Kota dengan rata-rata kenaikan sebesar 18%.
  • Khusus wilayah 3T, rata-rata mengalami kenaikan satuan biaya hingga 51%.
  1. Penyaluran BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan langsung ke satuan pendidikan

Capaian Penyaluran langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan

  • Penyaluran Tahap I BOS dilakukan akhir bulan Januari. Penyaluran ini menjadi penyaluran tercepat sepanjang penyaluran langsung ke satuan pendidikan.
  • Pada tahun 2021, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota terjadi bulan Mei-Desember
  • Pada tahun 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahap 1 langsung ke satuan pendidikan terjadi bulan Maret-Juni.
  1. Penggunaan ARKAS sebagai Aplikasi Tunggal dalam Perencanaan dan Pelaporan.

Capaian Penerapan ARKAS/MARKAS menjadi aplikasi tunggal di Satuan Pendidikan/Dinas Pendidikan

  • 100% Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) telah memanfaatkan MARKAS sebagai aplikasi dalam memantau perencanaan dan pelaporan Dana BOS di satuan pendidikan.
  • 216 ribu (99%) sekolah telah menggunakan ARKAS untuk perencanaan dan pelaporan Dana BOS.
  1. Pada tahun 2022, rata-rata realisasi penyaluran anggaran Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan mencapai 98%.

Tantangan yang dihadapi, antara lain sebagai berikut.

  1. Pelaporan

Masih terdapat satuan pendidikan yang tidak mendapatkan penyaluran dan beresiko terganggunya operasional pembelajaran karena terlambat menyampaikan laporan.

  1. Dana BOS: rata-rata tidak salur 0,4% per tahap.
  2. Dana BOP PAUD: tidak salur pada rentang 3-5%.
  3. Dana BOP Kesetararaan: tidak salur pada rentang 2-4%.

Masih banyak satuan pendidikan yang kurang optimal dalam merealisasikan dana BOS yang menyebabkan adanya sisa dana. Sisa dana tahun 2021 tercatat 795 M dan menjadi pengurang pada penyaluran Tahap II TA 2022

  1. Retur

Retur, yang merupakan kondisi gagal transfer ke pihak penerima yang disebabkan adanya ketidakcocokan data rekening satuan pendidikan. Secara umum, persentase satuan pendidikan yang mengalami retur relatif kecil.

  1. BOS: Tahap 1 (132 satdik), Tahap 2 (167 satdik), Tahap 3 (347 satdik)
  2. BOP PAUD: Tahap 1 (360 satdik), Tahap 2 (347satdik)
  3. BOP Kesetaraan: Tahap 1 (22 satdik), Tahap 2 (24satdik)
  4. Izin Operasional Satuan Pendidikan

Masih terdapat Pemda yang terlambat melakukan pemutakhiran izin operasional satuan pendidikan dan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima BOSP.

Halaman Selanjutnya

Pokok – Pokok Kebijakan BOSP TA 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis