Syarat Penerima Dana BOS
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
- memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
- tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan
- tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
- telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
- memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
- tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik harus memenuhi persyaartan :
- Penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan.
- Termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
- Tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Besaran Alokasi Dana
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.
Di dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.
Halaman Selanjutnya
Download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya