Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Dari Kemendikbudristek

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah informasi gembira untuk guru. Infomrasi tersebut berasal langsung dari kementrian pendidikan dan kebudayaan. Terdapat sebuat informasi mengenai guru yang akan mendapatkan tunjangan dari kemendikbudristek.

Tunjangan dari kemendikbudristek tersebut diketahui akan telah cair sebanyak 56.358 guru. Hal tersebut berarti guru sebanyak 56.358 orang tersebut akan mendapatkan tunjangan tersebut langsung dari kemendikbudristek.

Mengenai informasi pencairan tunjangan ini, diperuntukan untuk guru yang telah telah mengajar pada daerah khusus. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masih memiliki status sebagai honorer ataupun non ASN akan menerima tunjangan khusus guru tersebut.

Pemberian tunjangan khusus tersebut, diberikan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi kepada negara dan juga dedikasinya terhadap pendidikan di Indonesia.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa diberikanya tunjangan tersebut supaya guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga untuk meningkatkan kinerja guru pada pendidikan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru pada daerah khusus supaya para guru tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik untuk pendidikan.

Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kemendikburistek juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 dan telah diterbitkan pada Jumat, tanggal 16 Desember 2022.

Pada Surat keputusan tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk segera dalam memberikan konfirmasi mengenai nama nama guru yang telah masuk sebagai nominasi dalam penerima tunjangan khusus dari kemendikbud tersebut.

Nunuk Suryani mengatakan pemerintah daerah hanya butuh dalam memberikan konfirmasi atas persetujuan dari guru guru yang bertugas pada daerah khusus dan hal tersebut dapat disampaikan pada pemerintah pusat.

Pada penentuan guru guru yang akan menerima tunjangan khusus tersebut, sumber data tersebut berasal dari Dapodik. Selain itu data tersebut juga dijamin oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Selain itu hal tersebut juga berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terhubung pada berbagai tabel referensi yang memiliki validitas yang dijamin oleh instansi yang memiliki wewenang.

Kemudian untuk tahap berikutnya, nama nama guru tersebut jgua telah terverifikasi oleh dinas pendidikan seperti Provinsi, Kabupaten, dan juga kota dengan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Halaman Selanjutnya

Data Guru Penerima Tunjangan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis