Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Dari Kemendikbudristek

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat sebuah informasi gembira untuk guru. Infomrasi tersebut berasal langsung dari kementrian pendidikan dan kebudayaan. Terdapat sebuat informasi mengenai guru yang akan mendapatkan tunjangan dari kemendikbudristek.

Tunjangan dari kemendikbudristek tersebut diketahui akan telah cair sebanyak 56.358 guru. Hal tersebut berarti guru sebanyak 56.358 orang tersebut akan mendapatkan tunjangan tersebut langsung dari kemendikbudristek.

Mengenai informasi pencairan tunjangan ini, diperuntukan untuk guru yang telah telah mengajar pada daerah khusus. Hal tersebut juga berlaku untuk guru yang masih memiliki status sebagai honorer ataupun non ASN akan menerima tunjangan khusus guru tersebut.

Pemberian tunjangan khusus tersebut, diberikan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi kepada negara dan juga dedikasinya terhadap pendidikan di Indonesia.

Nunuk Suryani selaku Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa diberikanya tunjangan tersebut supaya guru dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga untuk meningkatkan kinerja guru pada pendidikan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru pada daerah khusus supaya para guru tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik untuk pendidikan.

Nunuk Suryani juga menjelaskan bahwa kemendikburistek juga telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. Surat tersebut dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 dan telah diterbitkan pada Jumat, tanggal 16 Desember 2022.

Pada Surat keputusan tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk segera dalam memberikan konfirmasi mengenai nama nama guru yang telah masuk sebagai nominasi dalam penerima tunjangan khusus dari kemendikbud tersebut.

Nunuk Suryani mengatakan pemerintah daerah hanya butuh dalam memberikan konfirmasi atas persetujuan dari guru guru yang bertugas pada daerah khusus dan hal tersebut dapat disampaikan pada pemerintah pusat.

Pada penentuan guru guru yang akan menerima tunjangan khusus tersebut, sumber data tersebut berasal dari Dapodik. Selain itu data tersebut juga dijamin oleh Kepala Satuan Pendidikan.

Selain itu hal tersebut juga berdasarkan dari surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terhubung pada berbagai tabel referensi yang memiliki validitas yang dijamin oleh instansi yang memiliki wewenang.

Kemudian untuk tahap berikutnya, nama nama guru tersebut jgua telah terverifikasi oleh dinas pendidikan seperti Provinsi, Kabupaten, dan juga kota dengan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Halaman Selanjutnya

Data Guru Penerima Tunjangan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis