Apakah dengan ditempatkannya P1 di sekolah lain akan menggeser guru honorer di sekolah induk tersebut?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim melalui Kepmendikbud Nomor 349/P/2022 menjelaskan sebagai berikut.
“Penempatan pelamar prioritas 1 pada sekolah lain tidak menggeser guru non ASN yang sudah mengajar di sekolah tersebut,” tertulis dalam poin G bab IV.
Hal ini berbeda dengan seleksi PPPK tahun 2021 di mana guru memperebutkan formasi yang dibuka.
Sementara itu, pada seleksi PPPK 2022 formasi melekat pada guru di sekolahnya, sehingga tidak bisa digeser oleh pelamar lain.
Penempatan P1 di sekolah lain ternyata mekanismenya tidak sama terhadap semua kategori pelamar.
Bagi THK-II dan guru non ASN dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru terendah.
Bagi lulusan PPG dan guru swasta dengan nilai tertinggi akan ditempatkan di sekolah yang memiliki kebutuhan guru tertinggi.
Demikian informasi penempatan P1 PPPK Guru 2022 di sekolah lain tidak menggeser honorer induk di sekolah tersebut sesuai penjelasan Mendikbud melalui Kepmendikbud. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!