Selain itu, penempatan juga menggunakan data pokok pendidikan tahun 2021 sebagai identifikasi keberadaan individu.
Mekanisme penempatan P1 PPPK guru 2022 berdasarkan urutan kategori pelamar sebagai berikut.
Urutan pertama penempatan adalah THK-II. Apabila masih ada sisa kuota, urutan kedua yang akan ditempatkan adalah guru non ASN.
Kemudian urutan ketiga adalah lulusan PPG, dan terakhir adalah guru swasta.
Apabila masih ada kuota penetapan kebutuhan PPPK guru, akan dilakukan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian untuk memenuhi kebutuhan.
Apabila setelah diurutkan berdasarkan kategori pelamar ternyata ada total nilai yang sama, akan diambil nilai yang lebih tinggi berdasarkan urutan sebagai berikut.
Urutan pertama nilai kompetensi teknis, kedua nilai kompetensi manajerial dan sosiokultural, ketiga wawancara, dan keempat usia.
P1 akan ditempatkan di tempat tugas (sekolah induk) masing-masing dengan ketentuan tersedia penetapan kebutuhan dan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Apabila di sekolah induk P1 tidak ada penetapan kebutuhan, P1 akan ditempatkan di sekolah lain yang tersedia formasi.
Halaman berikutnya
Apakah dengan ditempatkannya..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya