Gaji PNS Tahun Depan Naik? Simak Ulasannya!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Pemerintah sudah menaikan upah minimum provinsi ( UMP ) yang dimulai berlaku mulai 1 Januari tahun 2023 kenaikan ini seiring atas baiknya harga BBM yang membuat kebutuhan masyarakat juga ikut naik maka dengan hal tersebut gaji PNS tahun depan dikabarkan mengalami kenaikan.

Setelah kenaikan UMP disektor swasta ini, beredar informasi mengenai pemerintah juga akan menaikan gaji untuk PNS tahun 2023 mendatang walaupun belum ada pengumuman resminya.

Pasalnya besaran dan tunjangan yang diperoleh stabil dan memiliki peluang kenaikan bagi seluruh golongan I-IV pada tiap tahunnya.

Informasi mengenai gaji PNS tahun 2023 naik pastinya sangat di nantikan oleh para PNS. Khususnya apabila kebiajakan tersebut ditetapkan pemerintah bagi semua golongan I hingga golongan IV.

Menurut informasi yang telah beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja di tahun 2023 senilai Rp 257,2 triliun dan akan naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yang mencapai nilai Rp 249,1 triliun.

Tetapi hingga sekarang pemerintah belum memberikan informasi resmi mengenai kenaikan atau tidaknya mengenai besaran gaji yang akan diperoleh para PNS di tahun mendatang.

Walaupun begitu untuk pekerja atau calon PNS bisa mengetahui besaran gaji yang terbaru yang akan mereka dapatkan di tahun 2023 mendatang beserta tunjangannya seperti dilansir dari laman Pasudan Ekpres.

Berikut ini besaran gaji PNS di tahun 2023 dan tunjangan untuk semua golongan yang sesuai dengan Perpres nomor 15 tahun 2019, diantaranya sebagai berikut ini :

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I

  • Golongan IA senilai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
  • Golongan IB senilai Rp 1.704.500 sampai Rp 2.474.900
  • Golongan IC senilai Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500.
  • Golongan ID senilai Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500.

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan II

  • Golongan IIA senilai Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
  • Golongan IIB senilai Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
  • Golongan IIC senilai Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
  • Golongan IID senilai Rp 2.339.200 sampai Rp 3.820.000

Halaman Selanjutnya
Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan III

Berita Terkait

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terbaru