Gaji dan Tunjangan PPPK, Simak Detailnya

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK – Pada saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pegawai yang berada pada lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut berupa hanya ada 2 jenis pegawai pada instansi pemerintah yaitu PPPK dan PNS. Selain itu terdapat kategori Gaji dan Tunjangan PPPK

Dikarenakan saat ini hanya ada dua jenis pegawai pada lingkungan pemerintahan maka terdapat perbedaan dari kedua jenis pegawai tersebut. Salah satu perbedaan yang mendasar adalah dari perolehan gaji antara kedua pegawai tersebut.

Besaran gaji PNS telah tercantum pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara Gaji dari PPPK sendiri telah tertulis pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perbedaan tersebut juga berasal dari perbedaan golongan dan juga jabatan dari kedua jenis pegawai tersebut. Berikut ini adalah daftar gaji sesuai dengan kriteria golongan.

  • Golongan I sebesar Rp1.794.900 sampai Rp2.447.600
  • Golongan II sebesar Rp1. 960.200 sampai Rp2. 843.900.
  • Golongan III sebesar Ro2. 043.200 sampai Rp2. 964.200
  • Golongan IV sebesar Rp2. 129.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan V sebesar Rp2. 325. 600 sampai Rp3. 879. 700.
  • Golongan VI sebesar Rp2. 539.700 sampai Rp4. 043.800
  • Golongan VII sebesar Rp2. 647.200 sampai Rp4. 214.900
  • Golongan VIII sebesar Rp2.759.500 sampai Rp4. 393.100
  • Golongan IX sebesar Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan X sebesar Rp3.091. 900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan XI sebesar Rp3. 222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan XII sebesar Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800.
  • Golongan XIII sebesar Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
  • Golongan XIV sebesar Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300.
  • Golongan XV sebesar Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900.
  • Golongan XVI sebesar Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100.
  • Golongan XVII sebesar Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain gaji yang berdasarkan kriteria golongan diatas pegawai juga akan medapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan beras, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional dan tujangan yang lain

Halaman Selanjutnya

Kriteria Jabatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis