Formasi Guru PPPK 2023 Tidak Ada, Daerah Bagaimana?

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Formasi Guru PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini telah menjadi peminatan yang lumayan tinggi selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya banyak tunjangan/bonus-bonus yang juga didapatkan, tak terkecuali PPPK Guru. Formasi Guru PPPK tahun ini tentunya akan mengikuti pada formasi yang telah disusun oleh pemerintah.

Di Indonesia, menjadi PNS merupakan salah satu pekerjaan yang sejak dahulu diincar oleh banyak kalangan. Pasalnya, selain mendapatkan penghasilan (gaji dan tunjangan) di atas rata-rata Upah Minimum, jaminan karir juga diberikan. Bahkan bisa signifikan apabila mengerjakan proyek-proyek tertentu.

Bahkan, mindset orang tua zaman sekarang terutama di lingkungan desa-kabupaten lebih menginginkan anaknya untuk jadi PNS karena jaminan karirnya langsung kontrak hingga masa pensiun.

Kendati demikian, pada tahun 2021 kemarin PNS memang memiliki persentase yang bisa dibilang turun. Hal tersebut karena digitalisasi sedang gencar-gencarnya, sehingga banyak yang lebih memilih untuk bergabung ke start-up atau perusahaan rintisan.

Pada tahun 2023 ini, karena perkembangan ekonomi dunia mengalami gejolak yang luar biasa (baca: resesi) PNS menjadi salah satu profesi yang sangat diminati, apalagi oleh kaum millennial. Tak terkecuali, pegawai honorer juga mendapatkan kesempatan yang sama.

Pemerintah juga telah mencanangkan program-program tertentu agar seluruh pegawai honorer merasakan menjadi PNS meskipun pada jangka waktu yang ditentukan, tersebutlah PPPK.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa bidang yang diprioritaskan untuk mendapatkan formasi adalah pada tenaga kesehatan, ahli digital & teknologi, serta tenaga kependidikan (guru dan dosen).

Menurut informasi yang dikutip dari tribunnews.com, formasi guru PPPK 2023 dari daerah di seluruh Indonesia adalah 580.202 guru. Disusul oleh tenaga kesehatan sebanyak 327.542 dan PPPK tenaga teknis yang berjumlah 35.629 formasi.

Formasi Guru PPPK yang mendapatkan jatah lebih dari 50% dari seluruh formasi yang ada menunjukkan bahwa pemerintah memang serius ingin menyejahterakan kehidupan masyarakatnya, apalagi tenaga honorer.

Di samping itu, terdapat informasi bahwa pengumuman PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan akan disampaikan tanggal 2-3 februari akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan masih ada formasi yang belum terpenuhi.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani menegaskan bahwa hasil seleksi PPPK guru tahun sebelumnya (2022) akan segera diumumkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga bulan februari, mengingat ada beberapa formasi yang masih belum terisi sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya

Cara Melakukan Cek Pengumuman PPPK Guru 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis