Formasi CPNS dan PPPK Ini Banyak Dibutuhkan, Berikut Syarat Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan syarat dan dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Dokumen yang harus disiapkan:

2. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

3. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

4. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

5. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

6. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

7. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

8. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Selain itu, berikut syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK pada lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sedangkan tahapan untuk mengikuti seleksi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi yang terdiri dari daftar online di sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan kartu pendaftaran, upload dokumen pendaftaran dan verifikasi dokumen.

2. Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimana pada saat seleksi kompetensi dasar ini, peserta harus lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes.

3. Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara dan Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).

4. Integrasi Nilai yang terdiri dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar dengan bobot 40% dan Seleksi Kompentensi Bidang dengan bobot 60%. Pengumuman Lulus yang dapat dilihat pada website masing-masing kementerian/instansi.

5. Pemberkasan Dokumen yang mana pada tahap ini CASN wajib melengkapi dokumen yang terdiri dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain, Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik, Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja, Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat pernyataan bebas narkoba.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis