Formasi CPNS dan PPPK Ini Banyak Dibutuhkan, Berikut Syarat Beserta Dokumen yang Perlu Disiapkan

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan syarat dan dokumen yang wajib disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Dokumen yang harus disiapkan:

2. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

3. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

4. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

5. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

6. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf.

7. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

8. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Selain itu, berikut syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK pada lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Sedangkan tahapan untuk mengikuti seleksi CPNS yakni sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi yang terdiri dari daftar online di sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan kartu pendaftaran, upload dokumen pendaftaran dan verifikasi dokumen.

2. Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Computer Assisted Test (CAT) dengan materi tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelgensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimana pada saat seleksi kompetensi dasar ini, peserta harus lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes.

3. Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara dan Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).

4. Integrasi Nilai yang terdiri dari hasil Seleksi Kompetensi Dasar dengan bobot 40% dan Seleksi Kompentensi Bidang dengan bobot 60%. Pengumuman Lulus yang dapat dilihat pada website masing-masing kementerian/instansi.

5. Pemberkasan Dokumen yang mana pada tahap ini CASN wajib melengkapi dokumen yang terdiri dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain, Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik, Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja, Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat pernyataan bebas narkoba.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis