Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023.
Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6328 Tahun 2022 tertanggal 7 November 2022.
Petunjuk Teknis PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023 diterbitkan dengan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pendidikan profesi guru pra jabatan pada Kementerian Agama.
Tujuan
Pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam menyelenggarakan PPG Prajabatan.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggaraan PPG Prajabatan mengenai apa yang harus dikerjakan, apa yang tidak boleh dikerjakan, serta bagaimana
bersikap dan berperilaku selama mengikuti PPG Prajabatan.
Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada Kementerian Agama bertujuan menjamin pelaksanaan pendidikan profesi guru prajabatan yang bermutu untuk mencetak guru profesional yang memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Secara khusus, pedoman ini bertujuan untuk memberikan ketentuan bagi:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Buddha, Bimas Hindu, dan Kepala Pusat Konghucu Kementerian Agama RI,
- Menetapkan kebijakan penyelenggaraan PPG Prajabatan.
- Menetapkan pedoman penyelenggaraan PPG Prajabatan.
- Menetapkan standar penjaminan mutu.
- Menetapkan LPTK penyelenggara PPG Prajabatan.
- Menetapkan kuota peserta PPG di masing-masing LPTK.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
- Melakukan penjaminan mutu eksternal PPG Prajabatan di LPTK.
- Menetapkan soal seleksi akademik dan uji kompetensi mahasiswa PPG Prajabatan.
- LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan
- Melakukan rekruitmen pendaftaran seleksi mahasiswa PPG Prajabatan.
- Melaksanakan dan menetapkan hasil seleksi administrasi, akademik, bakat minat, dan panggilan jiwa dan wawancara calon mahasiswa PPG Prajabatan.
- Melaksanakan seluruh tahapan program pendidikan profesi guru sesuai ketentuan.
- Memberikan layanan pembelajaran yang maksimal kepada seluruh mahasiswa.
- Melaksanakan penjaminan mutu internal terkait input, proses dan hasil pelaksanaan pendidikan profesi guru.
- Membuat panduan akademik Program PPG Prajabatan.
- Menerbitkan sertifikat profesi guru.
- Menerbitkan transkrip akademik.
- Melaksanakan wisuda/pengukuhan profesi guru.
Pengertian PPG Prajabatan
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
PPG Pra Jabatan diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/Ma’had Aly yang memilih karir profesinya untuk menjadi guru. Kelompok ini merupakan calon mahasiswa program profesi yang belum diangkat sebagai guru tetap di lembaga pendidikan tertentu.
Tujuan PPG Prajabatan
Secara umum, Program PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru professional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon mahasiswa yang belum memiliki sertifikat profesi guru, belum menjadi guru tetap lembaga pendidikan, dan atau guru tetap yang tidak mengikuti program PPG dalam jabatan.
Secara khusus PPG Prajabatan Kementerian Agama bertujuan untuk membentuk guru yang:
1) memiliki keutuhan spiritualitas keagamaan (being, knowing dan doing);
2) berkarakter dan berkepribadian Indonesia, berintegritas, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, disiplin dan samapta;
3) mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi program pembelajaran;
4) mampu mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, pola 10atin berkembang (growth mindset), dan High Literate Civilization;
5) menguasai materi ajar pada level advanced material terkait dengan “apa”, “mengapa”, “bagaimana” dan “untuk apa”;
6) mampu menerapkan technological pedagogical and content knowledge (TPACK) dan menghasilkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan; dan
7) mampu mewujudkan kepemimpinan pembelajaan (instructional leadership) yang transformatif, kreatif dan inovatif dalam pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren).
Halaman Selanjutnya
Prinsip Penyelenggaraan PPG Prajabatan
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya