3. BKD Kabupaten Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikan Hasil Akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.
Hal itu disampaikan melalui SE nomor 800/1917/418.50/2022 yang menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN, berikut rekap jumlah akhir Tenaga Non ASN yang masuk pendataan:
- Tenaga Honorer Kategori ll (THK-2) yang ikut pendataan : 630 orang
- Tenaga Non ASN yang dapat masuk pendataan (selain THK-2) . 3.178 orang
- Data keseluruhan Tenaga Non ASN : 3.808 orang
Kemudian SE tersebut juga menerangkan bahwa sesuai hasil verifikasi BKN bahwa jabatan Pengemudi, Tenaga Kebersihan, Satuan Pengamanan dan jabatan yang memiliki core busrness sama dengan 3 jabatan tersebut serta jabatan – jabatan lainnya sesuai rekomendasi dari Kemenpan RB dapat dialihkan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga tidak termasuk jabatan yang masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN.
Daftar nama Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Kediri Tahun 2022 sesuai hasil akhir Pendataan dapat dilihat di sini.
4. Kabupaten Samosir
Selanjutnya kondisi final data honorer yang masuk ke dalam pendataan non ASN 2022 sudah diumumkan oleh Kabupaten Samosir.
Yang mana melalui SE nomor 800/29/BKPSDM/X/2022 sudah diumumkan tentang daftar nama tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2022.
Di dalam SE tersebut dijelaskan beberapa poin, yakni adalah sebagai berikut:
Sesuai surat MenPAN-RB B/1917/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa pendataan terhadap tenaga non ASN ini dilaksanakan bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang nanti jadikan sebagai sebagai data dasar tenaga non ASN.
Selain poin-poin tersebut, SE tersebut juga melampirkan daftar nama tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Data tenaga honorer atau non ASN di Pemerintah Kabupaten Samosir itu terdiri dari:
- Eks K-II berjumlah 9;
- Tenaga non ASN pada Perangkat Daerah berjumlah 843; dan
- Tenaga non ASN di Sekolah Negeri berjumlah 359.
Itulah kondisi final yang disampaikan secara resmi oleh instansi Pemkab Samosir terkait dengan pendataan tenaga non ASN di Tahun 2022.
Untuk melihat data tenaga non ASN yang masuk ke dalam aplikasi BKN, Anda dapat melihatnya dengan klik di sini.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya