Selanjutnya Integrasi Internal
Integrasi Internal (Referensi Program)
Internal (Program Pendidikan)
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi
- Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
- Direktorat Jendral Kebudayaan
- Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Secara Sederhana Disimpulkan
Keberadaan dan fungsi data pendidikan mutlak diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan itu sendiri.
Data pendidikan yang kredibel menopang arah dan fokus pembangunan pendidikan terutama dalam proses pengembangan kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lembaga.
Elemen Data Pokok Pendidikan teridiri dari 3 unsur, yakni data Kelembagaan, data Peserta Didik, dan data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Ketiga unsur ini membentuk unifikasi data pokok pendidikan yang akan sangat membantu kebijakan pembangunan pendidikan.
Kualitas dari ketiga unsur data pokok tersebut sangat mempengaruhi akurasi dan kaulitas serta ketepatan program dan kebijakan pembangunan pendidikan.
Dasar pandangan dan afirmasi posisi strategis pendidikan terdapat pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31.
Di dalamnya, terdapat afirmasi bahwa pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan (ayat 1). Hak tersebut dibarengi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar bagi setiap warga negara (ayat 2).
Selain itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3).
Dengan jelas, ayat ini menegaskan perlu adanya pengaturan tersendiri terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam bentuk undang-undang.
Pada ayat (4) pasal 31 UUD 1945, disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Terakhir, pada pasal (5), disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari amanat UUD Tahun 1945 tersebut termaktub sangat jelas bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan ‘frasa’ wajib membiayai tentu saja diperlukan tata kekola data pendidikan yang baik dan terintegrasi.
Tata kelola data pendidikan yang terintegrasi meliputi tata kelola perencanaan, penganggaran, impelementasi, dan monitoring – evaluasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya