Data Induk Pendidikan, Sukseskan Satu Data Indonesia

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selanjutnya Integrasi Internal

Integrasi Internal (Referensi Program)

Internal (Program Pendidikan)

  1. Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  3. Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi
  4. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
  5. Direktorat Jendral Kebudayaan
  6. Badan Standar, Kurikulum, Asesmen Pendidikan
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

 

Secara Sederhana Disimpulkan

Keberadaan dan fungsi data pendidikan mutlak diperlukan dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan itu sendiri.

Data pendidikan yang kredibel menopang arah dan fokus pembangunan pendidikan terutama dalam proses pengembangan kebijakan yang tertuang dalam dokumen perencanaan lembaga.

Elemen Data Pokok Pendidikan teridiri dari 3 unsur, yakni data Kelembagaan, data Peserta Didik, dan data Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Ketiga unsur ini membentuk unifikasi data pokok pendidikan yang akan sangat membantu kebijakan pembangunan pendidikan.

Kualitas dari ketiga unsur data pokok tersebut sangat mempengaruhi akurasi dan kaulitas serta ketepatan program dan kebijakan pembangunan pendidikan.

Dasar pandangan dan afirmasi posisi strategis pendidikan terdapat pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31.

Di dalamnya, terdapat afirmasi bahwa pada dasarnya setiap warga negara Indonesia berhak mendapat layanan pendidikan (ayat 1). Hak tersebut dibarengi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan dasar bagi setiap warga negara (ayat 2).

Selain itu, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 31 juga mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (ayat 3).

Dengan jelas, ayat ini menegaskan perlu adanya pengaturan tersendiri terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam bentuk undang-undang.

Pada ayat (4) pasal 31 UUD 1945, disebutkan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Terakhir, pada pasal (5), disebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dari amanat UUD Tahun 1945 tersebut termaktub sangat jelas bahwa  setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.

Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait dengan ‘frasa’ wajib membiayai tentu saja diperlukan tata kekola data pendidikan yang baik dan terintegrasi.

Tata kelola data pendidikan yang terintegrasi meliputi tata kelola perencanaan, penganggaran, impelementasi, dan monitoring – evaluasi.

 

Halaman Selanjutnya

Terkait data induk…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis