- Untuk kantor kementerian agama dari kabupaten atau kota harus wajib menyalurkan BOS madrasah ibtidaiyah negeri dengan berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan oleh direktorat jendral pendidikan islam yang dimana dalam hal tersebut terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penempatan alokasi maka harus menperoleh persetujuan dari direktorat jendral pendidikan islam.
- KPA kantor kementerian agama dari kabupoaten atau kota akan dapat menetapkan pengadaan madrasah ibtidaiyah negeri yang mempunyai sertifikat pengadaan barang atau jasa sebagai PPK.
Apabila dari kepala madrasah ibtidaiyah negeri tidak mempunyai sertifikat yang dimaksud maka KPA dapat menunjuuk kepala MIN lainnya atau PNS yang sudah memounyai sertifikat pengadaan barang atau jasa sebagai PPK.
- SPP dana BOS untuk MIN disusun oleh BP dengan berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap MIN.
- Untuk meudahkan penyaluran maka dana dari BP kantor maka kementerian agama kabupaten atau kota ke BPP madrasah ibtidaiyah negeri maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh oihak BPP.
- Dalam hal PPK MIN akan dijabat oleh PPK yang berasal dari luar MIN sehingga kepala MIN yang bersangkutan masih tetap penanggungjawab pengeloa dana BOS pada MIN tersebut.
- Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS akan berpedoman pada peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK.05/2012 mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dimana sudah dirubah dengan peraturan menteri keunagan RI nomor 178/PMK.05/2018 mengenai perubahan atas peraturan nomor 190/PMK.05/2012 mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2