Dana BOS Madrasah Akan Cair Tahun Ini? Simak Penjelasannya!

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk kantor kementerian agama dari kabupaten atau kota harus wajib menyalurkan BOS madrasah ibtidaiyah negeri dengan berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan oleh direktorat jendral pendidikan islam yang dimana dalam hal tersebut terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penempatan alokasi maka harus menperoleh persetujuan dari direktorat jendral pendidikan islam.
  • KPA kantor kementerian agama dari kabupoaten atau kota akan dapat menetapkan pengadaan madrasah ibtidaiyah negeri yang mempunyai sertifikat pengadaan barang atau jasa sebagai PPK.

Apabila dari kepala madrasah ibtidaiyah negeri tidak mempunyai sertifikat yang dimaksud maka KPA dapat menunjuuk kepala MIN lainnya atau PNS yang sudah memounyai sertifikat pengadaan barang atau jasa sebagai PPK.

  • SPP dana BOS untuk MIN disusun oleh BP dengan berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap MIN.
  • Untuk meudahkan penyaluran maka dana dari BP kantor maka kementerian agama kabupaten atau kota ke BPP madrasah ibtidaiyah negeri maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh oihak BPP.
  • Dalam hal PPK MIN akan dijabat oleh PPK yang berasal dari luar MIN sehingga kepala MIN yang bersangkutan masih tetap penanggungjawab pengeloa dana BOS pada MIN tersebut.
  • Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS akan berpedoman pada peraturan menteri keuangan nomor 190/PMK.05/2012 mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dimana sudah dirubah dengan peraturan menteri keunagan RI nomor 178/PMK.05/2018 mengenai perubahan atas peraturan nomor 190/PMK.05/2012 mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis