Dalam Penyusunan Perencanaan Kinerja, Ini Salah Satu Faktor yang Menjadi Pertimbangan Penilaian 

- Editor

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyusunan perencanaan kinerja yang sudah dapat dimulai hingga batas waktu tanggal 31 Januari 2024 yang dapat guru lakukan melalui Platform Merdeka Mengajar.

Ternyata terdapat salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penilaian kepala sekolah, apa itu? Untuk informasi selengkapnya simak informasi ini hingga tuntas.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, mulai dari penyusunan ‘Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran  hingga melakukan pengecekan ‘Rangkuman’ dari penyusunan yang telah dibuat. 

Terdiri dari 5 bagian dalam perencanaan kinerja, antara lain:

  1. Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kinerja
  5. Rangkuman

Dalam artikel ini akan membahas mengenai tugas tambahan. Tugas Tambahan bersifat opsional, tidak berlaku untuk semua guru. Bagi guru yang memilih untuk melaksanakan Tugas Tambahan, Atasan akan mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja. 

Sementara bagi guru yang tidak melaksanakan Tugas Tambahan, kinerja Anda akan dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan.

Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. 

Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar

Perlu diketahui!

  • Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru)
  • Tugas Tambahan hanya dapat dilakukan oleh Guru.
  • Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah ditetapkan.

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Permendikbud 15/2018
  • Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  • Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  • Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41

Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

Guru dapat memilih tugas tambahan…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 5,327 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru