Daftar Sekarang! Pelatihan Bersertifikat 32 JP “Memahami Gaya Belajar Siswa dan Implementasi dalam Pembelajaran”

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Gaya belajar kinestetik (kinesthetic learning)

Gaya belajar ini biasanya disebut juga sebagai gaya belajar penggerak.

Hal ini disebabkan karena anak-anak dengan gaya belajar ini senantiasa menggunakan dan memanfaatkan anggota gerak tubuhnya dalam proses pembelajaran atau dalam usaha memahami sesuatu.

Bagi pembelajar kinestetik, kadang-kadang membaca dan mendengarkan merupakan kegiatan yang membosankan.

Instruksi-instruksi yang diberikan secara tertulis maupun lisan seringkali mudah dilupakannya.

Mereka memiliki kecenderungan lebih memahami tugas-tugasnya bila mereka mencobanya.

Ciri-ciri gaya belajar kinestetik adalah sebagai berikut:

  • Selalu berorientasi pada fisik dan banyak bergerak.
  • Berbicara dengan perlahan.
  • Belajar melalui memanipulasi dan praktik.
  • Tidak dapat duduk diam untuk jangka waktu yang lama.
  • Banyak menggunakan isyarat tubuh.

Penting bagi guru untuk memperhatikan beberapa tipe gaya belajar yang berbeda-beda ini ketika akan merancang pembelajaran dan aktivitas-aktivitas di dalamnya yang melibatkan siswa.

Harus diseimbangkan antara apa yang menjadi minat individu dengan apa yang terbaik bagi kelompok.

Guru juga harus memperhatikan karakter khusus individu ketika menyimpannya dalam sebuah kelompok.

Guru harus jeli, siswa mana yang butuh perhatian lebih, siswa mana yang butuh banyak penjelasan dan siswa mana yang butuh banyak praktek bahasa.

Dengan begitu, guru akan mudah memahami berbagai gaya belajar siswa seiring berjalannya waktu. Demikian informasi mengenai pelatihan gaya belajar yang diselenggarakan oleh e-Guru.id (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Memahami Gaya Belajar Pserta Didik dan Implementasi dalam Pembelajaran” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22-29 September 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting dan Telegram.

Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru