Apabila terdapat kenaikan gaji PNS tentu ini menjadi kabar bahagia, memang terdapat beberapa kabar berkaitan dengan adanya kenaikan gaji ini. Namun apakah benar adanya? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Sudah hampir 3 tahun gaji PNS belum naik sejak tahun 2019, maka dari itu jika memang benar adanya kenaikan gaji ini akan sangat membahagiakan.
Perlu diketahui bersama selain mendapatkan gaji, bagi Anda yang statusnya sebagai PNS juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Yang akan diperoleh yaitu seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan berbagai macam tunjangan lainnya.
Isu kenaikkan gaji PNS ini mencuat karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai di tahun 2023.
Semoga segera ada kabar baik untuk kelanjutan mengenai kenaikan gaji PNS. Mari kita tunggu untuk kelanjutannya.
Berkaitan dengan pembahasan mengenai gaji PNS, kita akan membahas mengenai daftar rincian gaji PNS mulai dari golongan paling rendah hingga golongan paling tinggi.
Merujuk pada regulasi Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Yuk simak selengkapnya berikut ini.
PNS Golongan I
Golongan I atau biasa disebut dengan juru merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Biasanya ini golongan PNS yang sudah lama.
- PNS golongan 1a mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80
- PNS golongan 1b mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- PNS golongan 1c mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
- PNS golongan 1d mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II
Golongan II atau biasa disebut dengan pengatur merupakan pangkat golongan PNS. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SMA hingga D3.
- PNS golongan 2a mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
- PNS golongan 2b mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
- PNS golongan 2c mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
- PNS golongan 2d mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
PNS Golongan III
Golongan III biasanya disebut dengan Penata pada umumnya golongan ini berasal dari lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.
- PNS golongan 3a mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
- PNS golongan 3b mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
- PNS golongan 3c mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
- PNS golongan 3d mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya