Daftar Penghasilan PNS Tahun 2023, Gaji PNS Naik?

- Editor

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila terdapat kenaikan gaji PNS tentu ini menjadi kabar bahagia, memang terdapat beberapa kabar berkaitan dengan adanya kenaikan gaji ini. Namun apakah benar adanya? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Sudah hampir 3 tahun gaji PNS belum naik sejak tahun 2019, maka dari itu jika memang benar adanya kenaikan gaji ini akan sangat membahagiakan.

Perlu diketahui bersama selain mendapatkan gaji, bagi Anda yang statusnya sebagai PNS juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Yang akan diperoleh yaitu seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan berbagai macam tunjangan lainnya.

Isu kenaikkan gaji PNS ini mencuat karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani menaikkan anggaran belanja pegawai di tahun 2023. 

Semoga segera ada kabar baik untuk kelanjutan mengenai kenaikan gaji PNS. Mari kita tunggu untuk kelanjutannya.

Berkaitan dengan pembahasan mengenai gaji PNS, kita akan membahas mengenai daftar rincian gaji PNS mulai dari golongan paling rendah hingga golongan paling tinggi.

Merujuk pada  regulasi Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Yuk simak selengkapnya berikut ini.

PNS Golongan I

Golongan I atau biasa disebut dengan juru  merupakan pangkat golongan PNS terendah dalam struktur birokrasi. Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SD sampai SMP. Biasanya ini golongan PNS yang sudah lama.

  • PNS golongan 1a mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80
  • PNS golongan 1b mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
  • PNS golongan 1c mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
  • PNS golongan 1d mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II

Golongan II atau biasa disebut dengan pengatur merupakan pangkat golongan PNS.  Pada umumnya, golongan ini berasal dari lulusan SMA hingga D3.

  • PNS golongan 2a mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
  • PNS golongan 2b mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • PNS golongan 2c mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
  • PNS golongan 2d mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III

Golongan III biasanya disebut dengan Penata pada umumnya golongan ini berasal dari  lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

  • PNS golongan 3a mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • PNS golongan 3b mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • PNS golongan 3c mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
  • PNS golongan 3d mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Halaman Selanjutnya

PNS Golongan IV…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 308 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis