Jabatan Honorer pada RUU ASN – Proses perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN kini masih dalam tahap Revisi Undang-Undang (RUU).
Sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non-PNS menjadi PNS akan diubah.
Kabarnya dalam RUU ASN yang baru, akan ada penambahan pasal yang membahas perihal tenaga honorer dan non-PNS yang akan diangkat langsung jabatannya menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.
Kabar baik perubahan RUU ASN ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan non-PNS yang sudah mengabdi lama, namun tak kunjung diangkat jabatannya menjadi PNS.
Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN yakni adanya penambahan pasal 131A.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN pasal 131A
Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Pegawai yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya adalah meliputi daftar jenis jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang secara rinci adalah sebagai berikut:
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya