Daftar Instansi PNS Dengan Tunjangan Tinggi

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Kementrian Hukum dan HAM

Tunjangna PNS untuk Kementrian Hukum dan Ham tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Untuk jabatan paling rendah sendiri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,21 juta, sedangkan untuk kelas tertinggi sendiri tunjangan dapat mencapai Rp 27,5 juta

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disebut dengan BPK memiliki tunjangan yang lumayan tinggi jika dibandingkan dengan yang lainya. Tunjangan untuk PNS di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014.

Tunjangan paling rendah untuk Pegawai Negeri Sipil BPK Sendiri yakni mendapat besaran Rp 1,54 juta, sementara yang paling rendah adalah Rp 41,5 juta untuk jabatan 17.

Tunjangan dari PNS yang berada di Instansi diatas adalah tunjangan yang termasuk tinggi jika dibandingkan dengan PNS yang berada di Instansi lainya. Oleh karena itu banyak masyarakat yang mengidamkan untuk berkerja di Instansi tersebut.

Untuk gaji pokok sendiri, PNS di seluruh Indonesia memiliki besaran yang sama dengan yang lain. Tapi hal yang membedakan besaran tersebut adalah golongan dari PNS tersebut. Sehingga gaji diberikan berdasarkan golongan PNS tersebut.

Gaji mengenai golongan PNS tersebut telah tertulis pada PP nomor 15 tahun 2019. Untuk rincian dari gaji PNS tersebut adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I atau Juru

Golongan IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Golongan ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II atau Pengatur

Golongan IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

Golongan IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

Golongan IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Golongan IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III atau Pengatur

Golongan IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

Golongan IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV atau Pembina

Golongan IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Jika melihat beberapa gaji dan tunjangan diatas tentu banyak masyarakat Indonesia yang menginginkan untuk menjadi PNS pada instansi yang telah disebutkan diatas. Selain itu dorongan untuk mendapatkan hari tua juga menjadi salah satu faktor untuk menjadi PNS.

Demikian informasi mengenai Daftar Instansi PNS Dengan Tunjangan Tinggi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis