..
Kementrian Hukum dan HAM
Tunjangna PNS untuk Kementrian Hukum dan Ham tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Untuk jabatan paling rendah sendiri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,21 juta, sedangkan untuk kelas tertinggi sendiri tunjangan dapat mencapai Rp 27,5 juta
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang sering disebut dengan BPK memiliki tunjangan yang lumayan tinggi jika dibandingkan dengan yang lainya. Tunjangan untuk PNS di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014.
Tunjangan paling rendah untuk Pegawai Negeri Sipil BPK Sendiri yakni mendapat besaran Rp 1,54 juta, sementara yang paling rendah adalah Rp 41,5 juta untuk jabatan 17.
Tunjangan dari PNS yang berada di Instansi diatas adalah tunjangan yang termasuk tinggi jika dibandingkan dengan PNS yang berada di Instansi lainya. Oleh karena itu banyak masyarakat yang mengidamkan untuk berkerja di Instansi tersebut.
Untuk gaji pokok sendiri, PNS di seluruh Indonesia memiliki besaran yang sama dengan yang lain. Tapi hal yang membedakan besaran tersebut adalah golongan dari PNS tersebut. Sehingga gaji diberikan berdasarkan golongan PNS tersebut.
Gaji mengenai golongan PNS tersebut telah tertulis pada PP nomor 15 tahun 2019. Untuk rincian dari gaji PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I atau Juru
Golongan IA sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan IB sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan IC sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Golongan ID sebesar Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II atau Pengatur
Golongan IIA sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
Golongan IIB sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
Golongan IIC sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Golongan IID sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III atau Pengatur
Golongan IIIA sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan IIIB sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIC sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIID sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV atau Pembina
Golongan IVA sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVB sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVC sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVD sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVE sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Jika melihat beberapa gaji dan tunjangan diatas tentu banyak masyarakat Indonesia yang menginginkan untuk menjadi PNS pada instansi yang telah disebutkan diatas. Selain itu dorongan untuk mendapatkan hari tua juga menjadi salah satu faktor untuk menjadi PNS.
Demikian informasi mengenai Daftar Instansi PNS Dengan Tunjangan Tinggi
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)