..
Selain PAD tersebut, faktor lain yang juga membedakan atau menjadi pembeda adalah kebijakan remunerisasi melalui pemerintahan daerah yang pada biasanya hal tersebut diberikan dalam upaya untuk peningkatan produktivitas dalam pelayanan publik hingga mencegah ASN untuk melakukan tindak pidana KKN.
Untuk PNS DKI Jakarta, Gaji pokok mereka diatur dalam PP atau peraturan Pemerintah nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji yang didapatkan oleh PNS di DKI Jakarta tersebut juga bervariasi. Untuk Gaji PNS DKI Jakarta yang terendah adalah golongan Ia, Golongan tersebut adalah untuk golongan lulusan SD dan SMP yang berjumlah sebesar Rp 1,56 juta. Sedangkan untuk gaji tertinggi adalah golongan IVe yaitu sebesar Rp 5,90 triliun.
Seperti halnya PNS yang lainya, PNS di DKI Jakarta juga menerima TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai. Tambahan penghasilan tersebut diatur pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam aturan tersebut TPP yang tertinggi diberikan untuk jabatan kelas 17 yaitu Sekretaris Daerah dengan besaran yang diterima Rp 127,7 juta per bulan. Untuk yang tertinggi kedua adalah kelas jabatan 15a yaitu Asisten Sekretaris Daerah dengna besaran Rp 63,9 Juta.
Sedangkan untuk TPP yang terendah terdapat pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula dengan besaran TPP tersebut sebesar Rp 12.960.000. Dengan begitu maka PNS DKI dapat mengantongi penghasilan yang fantastis.
Detail dari penghasilan tersebut yakni PNS DKI Jakarta Dapat mengantongi penghasilan dari gapok sebesar Rp 130 juta setiap bulanya dan TPP yaitu sekda.
Kementrian Keuangan
Tunjangan yang diterima untuk PNS yang berada di instansi Kementrian Keuangan adalah yang paling tinggi jika dibandingkan dengan instansi yang lain. Walaupun demikian besaran tunjangan tersebut masih dibawah Ditjen Pajak.
Tunjangan untuk PNS pada kementrian keuangan diatur pada Perpres atau peraturan presiden 156/2014. Untuk pembagian tunjanganya sendiri adalah Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah. Sedangkan untuk kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp 46.9 Juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya