Daftar Gaji PNS Terbaru – Beredar kabar terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai bulan Desember 2022 mendatang atau juga bisa berlaku di Tahun 2023.
Bagi Anda yang berniat jadi ASN atau CPNS, kiranya perlu mengetahui besaran gaji PNS terbaru di Tahun 2022.
Lantas, benarkah adakah kenaikan Gaji PNS 2022 di akhir tahun ini atau di tahun depan saat 2023?
Perlu diketahui tabel gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut juga tercantum tabel daftar gaji PNS yang berlaku sampai sekarang, yaitu Tahun 2022.
Aturan tersebut mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut diputuskan adanya penyesuaian gaji pokok PNS. Penyesuaian tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2019.
Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut.
Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS.
Adapun tata cara pembayaran gaji pokok PNS diaturan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selama ini ada wacana bahwa Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.
Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar. Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Pemberlakuan gaji tunggal (single sallary) ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp.1,5 juta per bulan hingga Rp.4,5 juta per bulan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya