Daftar Gaji PNS Desember 2022, Benarkah Ada Kenaikan? Cek Tabel Gaji PNS Terbaru, Jangan Kaget!

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Gaji PNS Terbaru – Beredar kabar terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku mulai bulan Desember 2022 mendatang atau juga bisa berlaku di Tahun 2023.

Bagi Anda yang berniat jadi ASN atau CPNS, kiranya perlu mengetahui besaran gaji PNS terbaru di Tahun 2022.

Lantas, benarkah adakah kenaikan Gaji PNS 2022 di akhir tahun ini atau di tahun depan saat 2023?

Perlu diketahui tabel gaji PNS 2022 berdasarkan golongan dan masa kerja telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019.

Dalam aturan tersebut juga tercantum tabel daftar gaji PNS yang berlaku sampai sekarang, yaitu Tahun 2022.

Aturan tersebut mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut diputuskan adanya penyesuaian gaji pokok PNS. Penyesuaian tersebut mulai berlaku mulai 1 Januari 2019.

Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan tersebut.

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS.

Adapun tata cara pembayaran gaji pokok PNS diaturan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selama ini ada wacana bahwa Pemerintah bakal mengatur pemberlakuan sistem penggajian tunggal (single salary) untuk seluruh PNS.

Skema dalam sistem penggajian tunggal untuk PNS adalah menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.

Nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar. Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Pemberlakuan gaji tunggal (single sallary) ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS ataran golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp.1,5 juta per bulan hingga Rp.4,5 juta per bulan.

Halaman berikutnya

Dengan perbedaan yang..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis