Jika guru telah melewati sinkronisasi data di bulan Oktober, maka berhak menerima tunjangan triwulan 4 yang akan dibayarkan bulan November berdasarkan jadwal di atas.
Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mencapai batas usia pensiun
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.
Selain itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.Apabila guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.
Demikian informasi mengenai Cek Informasi Pencairan Tunjangan Triwulan 4, Akan Cari di Bulan November? Semoga dapat bermanfaat.
Klaim PromoEkonomis, Bayar 1 Dapat 6 Pelatihan!!!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2