Cek Daftar Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi oleh PPPK 2023 Terbaru, Tidak Harus Mengumpulkan Angka Kredit!

- Editor

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain persyaratan tersebut, pengangkatan PPPK dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;

2. Berijazah paling rendah Strata-Satu atau Diploma Empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF keahlian;

3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;

4. Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

5. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat diangkat dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan persyaratan:

1. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);

2. Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);

3. Telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;

4. Mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

5. Memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan

6. Tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat

Adapun penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Harus digaris bawahi, PPPK yang menduduki JF tidak mengumpulkan angka kredit atau DUPAK, karena pengelolaan kinerja JF dilaksanakan sebagaimana Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.

Halaman berikutnya

PPPK yang menduduki JF harus..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 1,562 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis