Selain persyaratan tersebut, pengangkatan PPPK dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
2. Berijazah paling rendah Strata-Satu atau Diploma Empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF keahlian;
3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi JF ketrampilan;
4. Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
5. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Dalam hal kebutuhan jabatan, PPPK yang menduduki JF dapat diangkat dalam jenjang JF yang yang lebih tinggi, dengan persyaratan:
1. Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
2. Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh per seratus);
3. Telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
4. Mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
5. Memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik; dan
6. Tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat
Adapun penilaian kinerja PPPK yang menduduki JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada pengelolaan kinerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Harus digaris bawahi, PPPK yang menduduki JF tidak mengumpulkan angka kredit atau DUPAK, karena pengelolaan kinerja JF dilaksanakan sebagaimana Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara.
Halaman berikutnya
PPPK yang menduduki JF harus..
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya