CATAT! Hal Mendesak, Lakukan Hal Ini Agar Tidak Gagal Ikut PPG Daljab 2024

- Editor

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkaian pelaksanaan PPG Daljab 2024 sudah dimulai, ditandai dengan terbitnya surat edaran baru dari Ditjen GTK. Bagi Anda guru non sertifikasi catat hal mendesak ini agar tidak gagal dalam PPG Daljab 2024.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini untuk mengetahui agar tidak gagal dalam PPG Daljab 2024.

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa untuk pengadaan PPG Daljab 2024 mengalami transformasi mulai dari:

Rekrutmen 

Proses rekrutmen dilakukan melalui pemutakhiran data guru Dalam Jabatan secara masif

Seleksi

Hanya menggunakan seleksi Administrasi, tidak ada seleksi akademik atau Pretest PPG.

Pembelajaran

Durasi pendidikan menyesuaikan kemampuan peserta dengan memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akan menyasar lebih dari 500.000 peserta per tahun

UKMPPG

UKMPPG: Uji Pengetahuan dna Uji Kinerja (Video Praktik Pembelajaran)

Materi UKMPPG diselaraskan dengan materi pendidikan dan pengalaman mengajar

Diadakan dalam 2- 3 bulan sekali dalam tahun akademik

Apabila kita perhatikan bahwa tahap pertama yaitu dalam proses rekrutmen, yang mana untuk rekrutmen PPG Daljab 2024 dilakukan melalui pemutakhiran data guru Dalam jabatan secara masif yang dilakukan melalui Dapodik.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran terbaru yang terbit tanggal 8 Juli 2024 kemarin, dengan Nomor 1140/B2/GT.00.022024 tentang pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi Anda guru yang belum sertifikasi diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data hingga tanggal 30 Juni 2024.

Data yang  perlu dimutakhirkan, yaitu:

  1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar  melalui Aplikasi Dapodik, dan 
  4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (datadik.kemdikbud.go.id/).

Halaman selanjutnya,

Untuk cara lengkap pemutakhiran data…

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis