Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertimbangan Proses Mutasi PPPK

Perlu kita ketahui bahwa salah satu syarat pengajuan mutasi PNS adalah telah melaksanakan masa kerja minimal 10 tahun. Sedangkan pemerintah setiap daerah mengontrak tenaga PPPK kurang dari jarak waktu 10 tahun.

Berikutnya, PPPK akan mendapat pembaharuan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing. Penerapan kewenangan ini demi mengontrol permasalahan ASN yang kerap melakukan mutasi, sehingga banyak posisi yang kosong. Seperti contoh, maraknya beberapa posisi kosong, utamanya di wilayah Indonesia Timur jadi pertimbangan pemerintah. Posisi yang sering terjadi mutasi adalah guru dan tenaga kesehatan.

Namun ASN dapat melakukan pindah tugas usai kontrak bersama instansi terkait sudah selesai. Setelah 5 tahun, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.

Artinya, akan ada celah untuk mempertimbangkan proses mutasi. Akan tetapi harus tak memperpanjang kontrak di instansi sebelumnya. Konsekuensinya pegawai melakukan seleksi ulang pada formasi yang tersedia di suatu instansi.

Syarat Mutasi PPPK

Mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK, seharusnya mutasi PPPK dapat ditempuh. Namun, kenyataannya PPPK tidak bisa mutasi selama masa kerja masih berlangsung.

Syarat pertama agar PPPK bisa mutasi adalah telah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi tempat sebelumnya bernaung. Minimal kontrak kerja pegawai dengan sistem ini adalah 1 tahun.

Sementara, maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.

Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.

Keputusan ada di tangan pegawai sehingga jika menginginkan pindah instansi, maka mutasi PPPK bisa dilakukan.

Lebih lanjut, pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK. Syaratnya antara lain memenuhi ketentuan umum pendaftar dan kualifikasi akademik sesuai jabatan yang dilamar.

Apabila pegawai tersebut tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, maka orang tersebut bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.

Halaman selanjutnya

Mutasi Bukan Solusi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,629 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis