Pertimbangan Proses Mutasi PPPK
Perlu kita ketahui bahwa salah satu syarat pengajuan mutasi PNS adalah telah melaksanakan masa kerja minimal 10 tahun. Sedangkan pemerintah setiap daerah mengontrak tenaga PPPK kurang dari jarak waktu 10 tahun.
Berikutnya, PPPK akan mendapat pembaharuan kontrak kerja setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing. Penerapan kewenangan ini demi mengontrol permasalahan ASN yang kerap melakukan mutasi, sehingga banyak posisi yang kosong. Seperti contoh, maraknya beberapa posisi kosong, utamanya di wilayah Indonesia Timur jadi pertimbangan pemerintah. Posisi yang sering terjadi mutasi adalah guru dan tenaga kesehatan.
Namun ASN dapat melakukan pindah tugas usai kontrak bersama instansi terkait sudah selesai. Setelah 5 tahun, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.
Artinya, akan ada celah untuk mempertimbangkan proses mutasi. Akan tetapi harus tak memperpanjang kontrak di instansi sebelumnya. Konsekuensinya pegawai melakukan seleksi ulang pada formasi yang tersedia di suatu instansi.
Syarat Mutasi PPPK
Mengacu pada peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK, seharusnya mutasi PPPK dapat ditempuh. Namun, kenyataannya PPPK tidak bisa mutasi selama masa kerja masih berlangsung.
Syarat pertama agar PPPK bisa mutasi adalah telah menyelesaikan kontrak kerja dengan instansi tempat sebelumnya bernaung. Minimal kontrak kerja pegawai dengan sistem ini adalah 1 tahun.
Sementara, maksimal kontrak kerja yang bisa didapatkan pegawai adalah 5 tahun. Selain itu, pegawai bisa menandatangani lampiran kontrak kerja beberapa kali hingga mencapai masa kerja 30 tahun.
Selain alasan tersebut, bisa juga sampai pegawai masuk masa pensiun sehingga tidak bisa mendapatkan kontrak kembali. Apabila pegawai telah habis kontrak, Pejabat Pembina Kepegawaian berpeluang meminta perpanjangan kontrak atau sebaliknya.
Keputusan ada di tangan pegawai sehingga jika menginginkan pindah instansi, maka mutasi PPPK bisa dilakukan.
Lebih lanjut, pegawai masih memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi kembali di susunan pegawai sistem PPPK. Syaratnya antara lain memenuhi ketentuan umum pendaftar dan kualifikasi akademik sesuai jabatan yang dilamar.
Apabila pegawai tersebut tidak dipanggil bekerja kembali oleh instansi sebelumnya, maka orang tersebut bisa mengajukan diri di rekrutmen periode berikutnya.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya