Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menanyakan persoalan pemindahan tugas alias mutasi. Pasalnya, jalan mutasi PPPK menjadi opsi bagi mereka agar bisa mendapat tempat mengabdi di wilayahnya sendiri yang dekat dengan sanak saudara dan keluarga.

Keberadaan PPPK kerap mempertanyakan mutasi. Namun, mutasi PPPK bukanlah hal yang instan untuk dilakukan. Hal ini karena ada mekanisme yang harus ditempuh agar seseorang dapat mutasi PPPK.

Lantas apakah mutasi PPPK dapat dilakukan? Berikut ini merupakan ulasannya.

Apakah PPPK Bisa Mutasi?

Pertanyaan tentang mutasi PPPK sudah ada jawabannya di peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK. Di dalam peraturan tersebut memuat informasi tentang mutasi.

Pasal yang ada di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan mutasi apabila telah penuhi syarat. Di samping itu, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bawa kedudukan PPPK setara dengan PNS. Apabila ditafsirkan, maka mutasi PPPK dapat ditempuh.

Sebelum mengetahui apakah PPPK bisa pindah tugas, penting untuk mengetahui arti dari PPPK itu sendiri.

Sebagai informasi, PPPK bekerja dengan sistem kerja kontrak. PPPK menjadi ASN yang dikontrak oleh pemerintah suatu daerah. Saat ini ASN yang hanya membuka PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang juga menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu formasi ASN namun bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional yang sering atau sedang kosong.

Namun, kenyataannya mutasi PPPK sangat sulit untuk ditempuh. Upaya PPPK mengajukan pindah tugas bukan hal yang mudah.

Halaman selanjutnya

Pertimbangan Proses Mutasi…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 9,182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB