Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menanyakan persoalan pemindahan tugas alias mutasi. Pasalnya, jalan mutasi PPPK menjadi opsi bagi mereka agar bisa mendapat tempat mengabdi di wilayahnya sendiri yang dekat dengan sanak saudara dan keluarga.

Keberadaan PPPK kerap mempertanyakan mutasi. Namun, mutasi PPPK bukanlah hal yang instan untuk dilakukan. Hal ini karena ada mekanisme yang harus ditempuh agar seseorang dapat mutasi PPPK.

Lantas apakah mutasi PPPK dapat dilakukan? Berikut ini merupakan ulasannya.

Apakah PPPK Bisa Mutasi?

Pertanyaan tentang mutasi PPPK sudah ada jawabannya di peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK. Di dalam peraturan tersebut memuat informasi tentang mutasi.

Pasal yang ada di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan mutasi apabila telah penuhi syarat. Di samping itu, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bawa kedudukan PPPK setara dengan PNS. Apabila ditafsirkan, maka mutasi PPPK dapat ditempuh.

Sebelum mengetahui apakah PPPK bisa pindah tugas, penting untuk mengetahui arti dari PPPK itu sendiri.

Sebagai informasi, PPPK bekerja dengan sistem kerja kontrak. PPPK menjadi ASN yang dikontrak oleh pemerintah suatu daerah. Saat ini ASN yang hanya membuka PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang juga menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu formasi ASN namun bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional yang sering atau sedang kosong.

Namun, kenyataannya mutasi PPPK sangat sulit untuk ditempuh. Upaya PPPK mengajukan pindah tugas bukan hal yang mudah.

Halaman selanjutnya

Pertimbangan Proses Mutasi…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 10,707 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis