Cara Mengurus Mutasi PPPK, Simak Ulasannya

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menanyakan persoalan pemindahan tugas alias mutasi. Pasalnya, jalan mutasi PPPK menjadi opsi bagi mereka agar bisa mendapat tempat mengabdi di wilayahnya sendiri yang dekat dengan sanak saudara dan keluarga.

Keberadaan PPPK kerap mempertanyakan mutasi. Namun, mutasi PPPK bukanlah hal yang instan untuk dilakukan. Hal ini karena ada mekanisme yang harus ditempuh agar seseorang dapat mutasi PPPK.

Lantas apakah mutasi PPPK dapat dilakukan? Berikut ini merupakan ulasannya.

Apakah PPPK Bisa Mutasi?

Pertanyaan tentang mutasi PPPK sudah ada jawabannya di peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang PPPK. Di dalam peraturan tersebut memuat informasi tentang mutasi.

Pasal yang ada di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan mutasi apabila telah penuhi syarat. Di samping itu, pada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menjelaskan bawa kedudukan PPPK setara dengan PNS. Apabila ditafsirkan, maka mutasi PPPK dapat ditempuh.

Sebelum mengetahui apakah PPPK bisa pindah tugas, penting untuk mengetahui arti dari PPPK itu sendiri.

Sebagai informasi, PPPK bekerja dengan sistem kerja kontrak. PPPK menjadi ASN yang dikontrak oleh pemerintah suatu daerah. Saat ini ASN yang hanya membuka PPPK adalah guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang juga menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu formasi ASN namun bertujuan untuk mengisi jabatan fungsional yang sering atau sedang kosong.

Namun, kenyataannya mutasi PPPK sangat sulit untuk ditempuh. Upaya PPPK mengajukan pindah tugas bukan hal yang mudah.

Halaman selanjutnya

Pertimbangan Proses Mutasi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10,629 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis