Cara Menggunakan SIMPKB Guru Penggerak

- Editor

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah sedang melakukan peningkatan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Itulah sebabnya beberapa tahun terakhir pemerintah membuat program untuk pengembangan keprofesian guru, salah satunya melalui SIMPKB Guru Penggerak.

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan merupakan sebuah layanan kompetensi untuk guru dan tenaga kependidikan yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Salah satu program keprofesian dan berkelanjutan dibawah naungan Kemendikbud Ristek adalah program guru penggerak. Dengan adanya SIMPKB, manajemen seputar data calon guru penggerak akan lebih mudah.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

SIMPKB jug berfungsi untuk membantu para guru dalam meningkatkan kompetensi sesuai dengan standar yang ingin dituju. Selain itu juga mengoptimalkan kompetensi para guru agar bisa lebih berkembang di tengah kemajuan zaman, serta meningkatkan rasa cinta para guru terhadap profesinya.

Dengan kata lain keberadaan SIMPKB sangat penting bagi para guru yang ingin meningkatkan kompetensi melalui program – program dari Kemendikbud seperti guru penggerak. Untuk berpartisipasi pada program tersebut, guru harus bisa mengakses atau menggunakan SIMPKB Guru Penggerak.

Adapun cara menggunakan SIMPKB untuk mendaftar Guru Penggerak adalah sebagai berikut;

  1. Buka website resmi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan melalui link sekolahpenggerak.simpkb.id.
  2. Pada tampilan awal portal layanan program guru dan tenaga kependidikan Kemendikbud tersebut, pilih menu Pendidikan Guru Penggerak.
  3. Setelah berhasil, nantinya akan diarahkan pada laman khusus Guru Penggerak. Di bagian pojok kanan atas, silahkan klik menu “Masuk”
  4. Kemudian silahkan masukkan akun SIMPKB yang terdiri dari surel (surat elektronik) pribadi, nomor UKG, atau surel SIMPKB (jika mempunyai) beserta kata sandinya. Setelah itu klik “masuk”
  5. Setelah berhasil masuk, nantinya akan dihadapkan pada menu utama. Apabila sedang berada dalam pendaftaran pendidikan Guru Penggerak, maka diharuskan untuk melengkapi seluruh proses pendaftaran.

Data – data yang bisa diisi pada halaman SIMPKB Guru Penggerak meliputi biodata atau curriculum vitae, pengisian esai, survei kebhinekaan, dan tes bakat skolastik.

Untuk diketahui, pendidikan guru penggerak merupakan sebuah program pendidikan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini berisi serangkaian kegiatan mulai dari pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan yang dilakukan selama 9 bulan bagi calon guru penggerak.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak sendiri dikenal

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis