Cara Mendaftar Akun untuk PPG Kemenag 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi terbaru mengenai pendaftaran PPG Kemenag 2023, bagi para peserta yang hendak mendaftar harap memperhatikan informasi berikut ini. Untuk mendaftar PPG Kemenag 2023 para peserta dapat mendaftar terlebih dahulu jika tidak memiliki akun SIMPATIKA di laman simpatika.kemenag.go.id, hal ini bertujuan agar kalian dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai PPG Kemenag.

Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu untuk dipelajari karena hal tersebut dibutuhkan dan menjadi syarat untuk melamar menjadi PPG Kemenag 2023. Tidak hanya sampai di situ saja bahwa pada laman ini kalian juga dapat mengakses informasi mengenai syarat untuk mengikuti PPG Daljab 2023 Kemenag.

Lalu bagaimana cara mendaftar akun pada Simpatika untuk pendaftaran PPG Kemenag 2023?

Berikut informasi mengenai cara mendaftar akun Simpatika. Sebelumnya yang perlu anda ketahui bahwa akun Simpatika ini hanya ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tidak terdaftar dalam pencarian NUPTK melalui laman simpatika.kemenag.go.id/madrasah

Oleh karena itu, akun Simpatika PPG 2023 akan dibagi menjadi 2 jenis pelamar dengan alur sedikit berbeda meliputi PTK Reguler Baru dan PTK Pengawas Madrasah/Sekolah Baru. Mengenai alur dan cara mendaftar Simpatika PPG Kemenag 2023, PTK reguler baru menghimbau agar setiap instansi pendidikan seperti madrasah/sekolah apabila belum melakukan pendaftaran cetak fotmulir registrasi PTK A05 dapat mengaksesnya melalui link cdn.siap.id/s3/simpatika/berkas/surat_edaran/formulir-a05.pdf.

Informasi ini merupakan rangkuman dari laman resmi milik Kemenag. Bagi para peserta yang ingin melamar apabila belum jelas mengenai informasi ini dapat mengakses laman resmi Kemenag secara langsung.

Tahapan selanjutnya, setelah melakukan cetak formulir registrasi ialah mengisi formulir dan melengkapi berkas tanda tangan dan Stempel Kepala Madrasah/Sekolah Induk Serahkan ke Admin Madrasah/Sekolah Menunggu proses validasi Admin Menerima Tanda Bukti Registrasi PTK Lv. 1 (Surat S02c).

Halaman Selanjutnya
Untuk contoh dan informasi silahkan dapat melihat informasi Akun

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 662 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru