Cara Menautkan Akun Belajar.id dengan SIM-PKB

- Editor

Senin, 2 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menautkan Akun Belajar.id – Dalam surat edaran terbaru tentang konektivitas antara akun Belajar.id dan akun SIM-PKB, secara khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan agar kedua akun tersebut ditautkan. 

Bahkan, dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 itu juga menyebutkan bahwa batas waktu penautan kedua akun ini dibatasi sampai dengan tanggal 12 Maret 2022.

Kebijakan untuk menautkan akun Belajar.id dengan SIM-PKB melalui data personal tiap pengguna ini, tujuannya adalah untuk memanfaatkan berbagai fitur layanan yang ada di akun Belajar.id. Sehingga bisa dimanfaatkan sepenuhnya baik oleh guru maupun tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran secara daring.

Seperti diketahui, selama ini SIM-PKB menjadi salah satu upaya dalam peningkatan kualitas guru melalui berbagai sistem kompetensi yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain kepada guru dan tenaga kependidikan yang sudah mengikuti PPG maupun yang sudah memiliki sertifikat pendidikan, kewajiban untuk menautkan akun SIM-PKB dengan Belajar.id ini juga berlaku bagi guru maupun tenaga kependidikan yang telah dinyatakan lolos dalam pelaksanaan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2022.

Lebih jauh, teknis dan ketentuan penautan akun SIM-PKB dan akun Belajar.id ini juga disampaikan melalui situs resmi PPG Kemendikbud yang dapat diakses di www.ppg.kemendikbud.go.id. Untuk dapat melakukannya, terlebih dahulu harus melakukan proses pemutakhiran identitas nomor telepon yang memiliki aplikasi Whatsapp, foto diri, dan tautan akun Belajar.id yang ada di profil akun SIM-PKB milik guru dan tenaga kependidikan masing-masing.

Terdapat dua tujuan utama melakukan penautan SIM-PKB ke akun Belajar.id. Pertama, agar seluruh guru dan tenaga kependidikan bisa memanfaatkan seluruh fitur yang ada di akun Belajar.Id secara terintegrasi dengan mudah dan cepat sebagai upaya memudahkan guru dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, akun Belajar.Id akan difungsikan sebagai single sign on (SSO) pada SIM-PKB sehingga seluruh layanan maupun manfaat dari akun Belajar.Id bisa dimanfaatkan dan digunakan guru sepenuhnya untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran yang lebih efisien.

Langkah untuk Menautkan SIM-PKB dan Akun Belajar.id

Berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan baik guru maupun tenaga kependidikan untuk menautkan SIM-PKB ke akun Belajar.id:

  • Akses situs SIM-PKB di: https://akun.simpkb.id/.
  • Kemudian pilih menu Selengkapnya yang ada di kolom Integrasi Layanan. 
  • Pilih menu Tautkan pada halaman menu Kelola Data Integrasi Layanan SIM-PKB. 
  • Selanjutnya, sistem pada situs SIM-PKB akan langsung mengarah pada tampilan halaman akses akun Belajar.id. 
  • Kemudian, masukkan akun serta password yang sudah terdaftar di akun Belajar.id. 
  • Tunggu beberapa saat hingga proses penautan kedua akun berhasil dilakukan. 

Nah, demikian adalah cara menautkan akun Belajar.id dengan SIM-PKB. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis