Cara Membuat Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) Interaktif Menggunakan Live Worksheet

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembar Kerja Peserta Didik atau LKPD adalah perangkat pembelajaran berupa lembaran yang berisi petunjuk tentang tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan oleh seorang siswa.

Lembar Kerja Peserta Didik sebelumnya juga dikenal sebagai LKS (Lembar Kerja Siswa), namun sudah berubah seiring dengan diberlakukannya undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional

Jika Anda adalah seorang guru, tentu Anda ingin membuat sebuah LKPD yang baik. Lalu, seperti apa sih format dan contoh LKPD? Apa saja hal yang perlu dipertimbangkan untuk membuat LKPD? Selengkapnya, kamu bisa simak pembahasan tentang LKPD yang ada di bawah ini.

Tujuan Pembuatan Lembar Kerja Peserta Didik

Sebuah LKPD disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Menjadi pedoman untuk guru dan peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran
  2. Membantu para peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
  3. Melatih keterampilan peserta didik sesuai dengan pembelajaran yang dilakukan
  4. Membantu guru dalam mengevaluasi hasil pembelajaran

Struktur Lembar Kerja Peserta Didik

Secara umum, LKPD memiliki 6 struktur penting, yaitu:

  1. Judul kegiatan, tema, sub tema, kelas, dan semester: berisi topik pembelajaran yang akan dilaksanakan beserta identitas dari peserta didik.
  2. Tujuan: berisi tujuan pembelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD).
  3. Alat dan bahan: berisi daftar alat dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pembelajaran.
  4. Prosedur kerja: berisi petunjuk atau langkah-langkah yang harus ditempuh peserta didik untuk menyelesaikan pekerjaannya.
  5. Tabel data: tabel kosong yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang bersifat penelitian atau pengamatan (observasi).
  6. Bahan diskusi: berisi daftar pertanyaan yang relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Halaman Selanjutnya

Cara Membuat Lembar Kerja Peserta Didik Interaktif

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 662 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru