Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri

- Editor

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu juga terdapat berkas lapor diri. Untuk persyaratan berkas lapor diri yang harus diunggah adalah sebagai berikut:

  • Hasil scan dari Surat Keterangan Sehat secara Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan resmi oleh rumah sakit.
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Berkelakuan Baik, yang minimal dikeluarkan oleh Polsek
  • Hasil scan dari Surat Keterangan Bebas dari Napza dengan minimal 3 lembar.
  • Hasil scan dari Sertifikat Vaksin Dosis ke 3 atau booster, untuk yang belum melaksanakan vaksin boster atau dosis ke 3 tersebut, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif pada tes PCR yang waktu tes tersebut adalah 3 x 24 Jam.
  • Hasil scan dari lembar Intregitas sebagai mahasiswa PPG Prajabatan, file tersebut dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat konfirmasi kesediaan.
  • Seluruh file tersebut dapat discan dalam format PDF dan ukuran file tersebut tidak lebih dari 500 kb.
  • Untuk hardfile berkas lapor diri tersebut dapat dikumpulkan pada kantor Pusat PPG saat perkuliahan telah dimulai.

Beberapa ketentuan diatas harus diperhatikan dengan seksama oleh peserta PPG yang akan mendaftar. Oleh sebab itu segala syarat diatas harus terpenuhi semua agar tidak menyebabkan masalah pada saat kegiatan PPG tersebut dilakukan. Dengan beberapa informasi diatas dapat dijadikan sebagai refensi untuk kegiatan tersebut.

Demikian informasi mengenai Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Harus Siapkan File Lapor Diri semoga dapat menambah informasi dan menambah referensi untuk calon mahasiswa PPG.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru