Implementasi Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka di Sekolah

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi e-RaporAplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka saat ini menjadi fokus seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Aplikasi ini dibuat dalam rangka memaksimalkan peranan pendidik sekaligus peserta didik dalam digitalisasi pembelajaran.

Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka juga telah dibuat dengan mengintegrasikan data dari DAPODIK ke database terkait. Dengan begitu pendidik tidak perlu menginputkan data diri siswa berupa nama lengkap, nomor induk, nomor induk nasional, hingga mata pelajaran yang diujikan.

Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto menjelaskan bahwa saat ini sudah bisa diakses dan tersedia untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, SKB, dan PKMB.

Lebih lanjut, e-Rapor juga memiliki panduan penggunaan sekaligus helpdesk yang dapat diakses oleh pendidik, termasuk diantaranya wali kelas hingga operator sekolah. Laporan yang digunakan dalam format pengerjaannya berupa Laporan Intrakurikuler dan Laporan P5, sehingga tidak menghilangkan esensi belajar namun tetap efisien memaksimalkan minat bakat siswa.

“Merdeka Belajar memberikan kepercayaan penuh kepada guru dalam menyusun kurikulum tingkat sekolah sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, e-Rapor akan memudahkan proses administrasi sehingga pembelajaran digital lebih efisien,” ungkap Kepala BSKAP, Anindito pada kesempatan Webinar Launching Aplikasi e-Rapor.

Di bawah ini adalah beberapa link dari tiap jenjang untuk dapat mengunduh Aplikasi e-Rapor, yaitu:

  1. SD : https://ditpsd.kemdikbud.go.id
  2. SMP : https://ditsmp.kemdikbud.go.id
  3. SMA : https://sma.kemdikbud.go.id
  4. SMK : https://smk.kemdikbud.go.id
  5. PMPK : https://pmpk.kemdikbud.go.id

Sebelum mengimplementasikan Aplikasi e-Rapor, tentu dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka diperlukan pemahaman mengenai asesmen pembelajaran. Tujuannya adalah agar proses penilaian dapat maksimal dan sesuai dengan prosedur yang disusun.

Setidaknya ada dua jenis asesmen dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka, yaitu Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif. Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan dalam proses pembelajarannya.

Misalnya pada asesmen formatif, tujuan pembelajaran disusun berdasarkan fase untuk kemudian menjadi Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), sedangkan pada asesmen sumatif didasarkan pada materi esensial pembelajaran.

Kemudian, pada hal pengembangan asesmen terdapat fokus utama yang sekaligus dijadikan tujuan dari pembelajaran, yaitu Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila (P5) sesuai dengan muatan laporan yang perlu diisi dalam Aplikasi.

Selain itu, ada beberapa peranan yang perlu dipahami oleh pendidik dalam mengaplikasikannya. Hal ini bertujuan agar pemetaan pekerjaan atau fungsi dari Guru, Wali Kelas, dan Operator/Admin Sekolah jelas sehingga lebih mudah memahami penggunaan aplikasi.

  1. Administrator
  • Mendaftarkan pada Webservice (server)
  • Mengambil data DAPODIK
  • Membuat data pengguna/user
  • Sinkronisasi data dengan DAPODIK
  • Menyusun referensi lokal (pembelajaran, mapping rapor, penyesuaian logo sekolah dan pemda, TTD kepala sekolah, dan TTD wali kelas, dan input tanggal rapor)
  • Menyelasarkan referensi Tema, Dimensi KM, elemen-elemen dan target capaian P5
    Halaman Selanjutnya

    Implementasi e-Rapor Kurikulum Merdeka

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 325 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru