Tahap pra finalisasi pada pendataan non ASN telah selesai pada 30 September 2022 lalu. Untuk itu, tenaga honorer non ASN sebaiknya mengetahui tujuan dari pendataan honorer yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah tersebut. Kementerian PANRB telah mengungkapkan bahwa tujuan pendataan non ASN yang sebenarnya yang mana terdapat tiga tujuan pendataan non ASN dilingkungan instansi pemerintah yakni:
1. Pertama, pendataan non ASN yang dilakukan di Tahun 2022 diperuntukkan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN atau pegawai honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah, baik dari sei sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
2. Kedua, pendataan non ASN yang dilakukan pada tahun 2022 ini bertujuan untuk mengetahui apakah tenaga honorer yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
3. Ketiga, apabila pendataan non ASN yang dilakukan pada tahun 2022 dan data yang sudah diinventarisasi maka akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga honorer dilingkungan instansi pemerintah.
Setelah mengetahui tiga tujuan tersebut maka tenaga honorer juga telah mengetahui secara pasti mengenai tujuan pendataan non ASN yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga informasi yang disampaikan Kementerian PANRB tersebut menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Dengan dilakukannya pendataan non ASN tersebut maka pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, pada saat ini pemerintah telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak 2.113.158 yang berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. Data tersebut dihimpun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.
Bersamaan dengan berakhirnya pendataan non ASN tahap pra finalisasi tersebut, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 mengenai tindak lanjut pendataan non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Berdasarkan surat edaran nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tersebut, Menpan RB juga meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga honorer non ASN.
Kementerian PANRB juga mewajibkan seluruh instansi pemerintah mempublikasikan hasilnya secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender paling lambat pada 8 Oktober 2022. Publikasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan tanggapan/umpan balik dari masyarakat dalam hal ini tenaga honorer sebagai dasar untuk perbaikan data yang telah diinput.
Dalam perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut maka masyarakat wajib ditanggapi oleh instansi masing-masing dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat yaitu hari Sabtu, 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN.
Pada surat tersebut maka Menteri PANRB juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes tetapi pendataan non ASN bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga honorer non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.
Dalam menyampaikan data pegawai non-ASN di masing-masing instansi maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non ASN yang sudah diinventarisasi tersebut nantinya akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menyampaikan bahwa instansi pemerintah dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi tersebut juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN juga harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non ASN tersebut.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk tujuan dibangunnya portal tersebut yaitu…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya