Pengumuman PPG Dalam Jabatan – Penantian lama yang ditunggu oleh peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 1 akhirnya sudah diumumkan oleh Kemendikbud Ristek yaitu terkait Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahap 1.
Sebelum melihat bagaimana hasil pengumuman PPG Dalam Jabatan Tahap 1 mari kita bahas faktor-fakto yang menentukan kelulusan PPG Dalam Jabatan
Faktor-faktor Yang Menentukan Kelulusan PPG Dalam Jabatan
Berikut ini analisa berdasarkan data empirik 3 Faktor yang menentukan Kelulusan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 antara lain sebagai berikut :
- Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
- Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- Skala Prioritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 (Permendikbud)
Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022
Belum terdapat informasi resmi terkait passing grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022 namun kita bisa melakukan analisis berdasarkan Passing Grade UKMPPG Tahun 2021 dan Passing Grade Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Passing Grade UKMPPG Tahun 2021 mencakup 2 hal yaitu :
- UKIN dengan nilai 70
- UP dengan nilai 70
Tidak akan lulus jika peserta Seleksi Akademik PPG mendapatkan nilai dari 2 hal diatas yaitu UKIN dan UP dibawah 70.
Namun hal tersebut tidak menjadi patokan utama Passing Grade Seleksi Akademik PPG Tahun 2022 yang merupakan Pretest, sedangkan UKMPPG adalah Postest. Namun biasanya Passing Grade untuk Pretest itu lebih kecil dibandingkan Passing Grade untuk Postest
Passing Grade Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021
Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 diikuti oleh 206.700 Guru dan dari hasil seleksi akademik tersebut diterima hanya 29.518 Guru yang lolos dengan skor nilai total minimal 55. Meskipun seiring berjalannya waktu untuk passing grade mengalami penurunan dikarenakan terdapat kuota tambahan peserta dengan nilai 51 pun bisa lolos dan masuk ke cadangan atau angkatan 4
Kuota Yang Dibutuhkan Dalam PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Daljab TMT s.d Desember 2015 dengan rencana pelaksanaan 3 bulan kuotanya hanya 40.000 peserta (dibagi menjadi 2 angkatan) dengan jumlah calon peserta 1.138.373.
- Daljab TMT mulai 2016 dengan rencana pelaksanaan 1 semester kuotanya hanya 30.000 dengan jumlah calon peserta 428.765
Rekapitulasi Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- TMT s.d 31 Desember 2015 dengan calon peserta 326.462
- TMT 1 Januari 2016 – 1 Januari 2019 dengan calon peserta 65.068
- Total calon peserta 391.530
Kuota PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
- PPG Dalam Jabatan Angkatan 1 TMT dibawah Tahun 2015 20.000 Peserta
- PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 TMT dibawah Tahun 2015 20.000 Peserta
- PPG Daljab 1 Semester TMT 2016 – 2019 36.000 Peserta
Persaingan Kelulusan
- Kuota TMT s.d 2015 40.000 dengan Lulusan Seleksi Administrasi 326.462
- Kuota TMT s.d 2019 36.000 dengan Lulusan Seleksi Administrasi 65.068
Persaingan tersebut belum ditambah lagi dengan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II
Prioritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Berdasarkan Permendikbud
Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 kita bisa melihat di bagian pola penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan tertulis sebagai berikut :
Pola Penerimaan Mahasiswa
Pola Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
- Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
- Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
- Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan
- Direktorat Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
- Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili;
- Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik;
- Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.
Di poin terakhir menjelaskan bahwa Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.
Hal tersebut mengacu pada Permendikbud No 38 Tahun 2020 tentang tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan pasal 12 yang berisi :
- Dalam hal calon mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis dan perolehan nilai.
Halaman Selanjutnya
Cara Cek Pengumuman PPG Dalam Jabatan Tahap 1
Halaman : 1 2 Selanjutnya