Breaking News! PPG Prajabatan Akan Dibuka Besok, Simak Syarat Beserta Cara Pendaftarannya Disini

- Editor

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 yakni diantaranya:

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Pendaftar berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Pendaftar memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Pendaftar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Pendaftar memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Pendaftar memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Pendaftar emiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Pendaftar harus menandatangani pakta integritas.

10. Pendaftar harus mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Untuk tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Pertama, calon peserta melakukan pendaftaran melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif.

2. Kedua, apabila sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar.

3. Ketiga, buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

4. Keempat, pada tahap ini NIK akan diverifikasi otomatis. Akun akan berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.

5. Kelima, calon peserta melakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB

6. Keenam, sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Ketujuh, calon peserta wajib membayar biaya PPG Prajabatan.

8. Kedelapan, cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB.

9. Kesebilan, mengikuti tes substantive.

10. Kesepuluh, pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat melalui aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

11. Kesebelas, mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan sesuai jadwal yang sudah dikirimkan melalui akun pendaftaran.

12. Keduabelas, pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB.

13. Ketigabelas, calon peserta yang lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan.

14. Keempatbelas, pemilihan perguruan tinggi haruslah sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.

15. Kelimabelas, mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB.

16. Keenambelas, penetapan mahasiswa PPG Prajabatan 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka oleh Direktorat Jenderal GTK.

Halaman Selanjutnya

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis