Sedangkan syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 yakni diantaranya:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Pendaftar berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Pendaftar memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Pendaftar memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
6. Pendaftar memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Pendaftar memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Pendaftar emiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Pendaftar harus menandatangani pakta integritas.
10. Pendaftar harus mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Untuk tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Pertama, calon peserta melakukan pendaftaran melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/ dengan email aktif.
2. Kedua, apabila sudah masuk laman PPG, klik menu Daftar.
3. Ketiga, buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
4. Keempat, pada tahap ini NIK akan diverifikasi otomatis. Akun akan berhasil dibuat ketika data telah dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.
5. Kelima, calon peserta melakukan pendaftaran lanjutan dengan masuk ke aplikasi SIMPKB
6. Keenam, sistem akan memverifikasi data IPK dan linieritas program studi dengan bidang studi PPG yang dipilih. Jika valid, maka pendaftar wajib menjawab pertanyaan esai. Namun, jika tidak valid, maka pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
7. Ketujuh, calon peserta wajib membayar biaya PPG Prajabatan.
8. Kedelapan, cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB.
9. Kesebilan, mengikuti tes substantive.
10. Kesepuluh, pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat melalui aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
11. Kesebelas, mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan sesuai jadwal yang sudah dikirimkan melalui akun pendaftaran.
12. Keduabelas, pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB.
13. Ketigabelas, calon peserta yang lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan.
14. Keempatbelas, pemilihan perguruan tinggi haruslah sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
15. Kelimabelas, mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB.
16. Keenambelas, penetapan mahasiswa PPG Prajabatan 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka oleh Direktorat Jenderal GTK.
Halaman Selanjutnya
Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya