Breaking News! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka Dengan Kuota 40 Ribu Mahasiswa

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2022 mulai 1 Juni 2022. Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 tersebut dapat dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

Tujuan dibukanya pendaftaran PPG Prajabatan 2022 tersebut merupakan salah satu mekanisme untuk mencukupi kebutuhan calon guru di Indonesia yang hingga saat ini masih belum tercukupi serta adanya penambahan jumlah guru yang pensiun setiap tahunnya.

Setiap tahunnya ada guru yang pensiun serta ketersediaan dari jumlah calon guru yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diamanatkan UU guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005, belum mencukupi untuk kuantitasnya.

PPG Prajabatan 2022 telah membuka kuota 40 ribu calon guru yang diperuntukkan bagi para lulusan dari lembaga perguruan tinggi agar dapat menjadi guru dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.Kesempatan tersebut telah dibuka secara luas dengan puluhan ribu kuota pada 15 bidang studi yang sesuai dengan kebutuhan formasi.

Saat ini kuota yang dibuka pada pendaftaran PPG Prajabatan 2022 yakni 40 ribu yang tersebar di 15 bidang studi prioritas yang diperuntukkan pada bidang studi bagi guru-guru yang pensiun di 2023-2024 dan seterusnya.

Halaman Selanjutnya

Sistem seleksi PPG Prajabatan 2022…

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 3 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB