Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Nominal tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda yang mana tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.
2. Tunjangan suami atau istri
Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang akan diterima oleh suami/istri dari seorang PNS yang mana istri/suami PNS berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan anak merupakan tunjangan yang akan diterima oleh anak dari seorang PNS. Nominal tunjangan anak tersebut yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan nominal sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II akan mendapat Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Nominal tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
6. Tunjangan umum
Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dengan nominal sesuai dengan golongan yakni untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.
Selain itu, untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja serta kualifikasi akademik yang berlaku. Kemudian, untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)