Breaking News! Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Nominal tunjangan kinerja PNS tersebut berbeda-beda yang mana tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang akan diterima oleh suami/istri dari seorang PNS yang mana istri/suami PNS berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya dapat diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang akan diterima oleh anak dari seorang PNS. Nominal tunjangan anak tersebut yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin serta tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang akan diterima oleh PNS dengan nominal sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II akan mendapat Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Nominal tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dengan nominal sesuai dengan golongan yakni untuk Golongan PNS IV Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu serta Golongan PNS I Rp 175 ribu.

Selain itu, untuk guru non PNS maka tunjangan profesi gurunya disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja serta kualifikasi akademik yang berlaku. Kemudian, untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis