Breaking News! Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam RUU Sisdiknas sebelumnya tertulis bahwa tunjangan profesi guru hanya akan diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik yang mana pemberikan tunjangan profesi guru tersebut didasarkan atas penghargaan dan profesionalitasnya sebagai tenaga pengajar yang mencerdaskan anak bangsa.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku pada UU Sisdiknas sebelumnya yakni diantaranya:

1. Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

a. Gaji PNS Golongan Ia sejumlah Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Gaji PNS Golongan Ib sejumlah Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Gaji PNS Golongan Ic sejumlah Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Gaji PNS Golongan Id sejumlah Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

2. Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

a. Gaji PNS Golongan IIa sejumlah Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Gaji PNS Golongan IIb sejumlah Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Gaji PNS Golongan IIc sejumlah Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Gaji PNS Golongan IId sejumlah Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

3. Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Gaji PNS Golongan IIIa sejumlah Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Gaji PNS Golongan IIIb sejumlah Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Gaji PNS Golongan IIIc sejumlah Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Gaji PNS Golongan IIId sejumlah Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

4. Gaji PNS Golongan IV

a. Gaji PNS Golongan Iva sejumlah Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Gaji PNS Golongan IVb sejumlah Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Gaji PNS Golongan IVc sejumlah Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Gaji PNS Golongan IVd sejumlah Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Gaji PNS Golongan IVe sejumlah Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan diantaranya…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis