Breaking News! Inilah Daftar Daerah Penerima TPG Triwulan 2 yang Sudah Cair Beserta Besarannya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang dapat dicairkan setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut berbeda dengan guru di bawah naungan Kemenag. Syarat utama guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat profesi pendidik yang resmi. Sehingga guru yang sudah mempunyai sertifikat profesi pendidik berhak memperoleh tunjangan dengan besaran tergantung pada kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.

Berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG dan gaji ke 13 yakni Makassar, Inhil Riau, Kabupaten Gowa, Jambi, Banda Aceh, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Penajam Paser Utara, Kabupaten Basel, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Provinsi Gorontalo, Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan Bangka Selatan

Sedangkan daerah yang sudah cairkan gaji ke 13 yakni Kab Basel, Kab Makassar, Kab Sijunjung, Kab Binjai, Kota Sintang, Kab Bandung dan Sumatera Barat.

Agar para PNS bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dan gaji ke 13, seorang guru ASN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Hal tersebut mengacu pada Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, serta mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, guru ASN juga harus memiliki…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis