Untuk guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang dapat dicairkan setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut berbeda dengan guru di bawah naungan Kemenag. Syarat utama guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah memiliki sertifikat profesi pendidik yang resmi. Sehingga guru yang sudah mempunyai sertifikat profesi pendidik berhak memperoleh tunjangan dengan besaran tergantung pada kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik.
Berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG dan gaji ke 13 yakni Makassar, Inhil Riau, Kabupaten Gowa, Jambi, Banda Aceh, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Penajam Paser Utara, Kabupaten Basel, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Provinsi Gorontalo, Toli-Toli, Sulawesi Tengah, Buton Utara, Sulawesi Tenggara dan Bangka Selatan
Sedangkan daerah yang sudah cairkan gaji ke 13 yakni Kab Basel, Kab Makassar, Kab Sijunjung, Kab Binjai, Kota Sintang, Kab Bandung dan Sumatera Barat.
Agar para PNS bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dan gaji ke 13, seorang guru ASN harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Hal tersebut mengacu pada Permendikbud No 4 Tahun 2022, bagi guru ASN yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 harus memenuhi syarat. Syarat tersebut di antaranya memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, serta mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, guru ASN juga harus memiliki…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya