Breaking News! Inilah Aturan Kerja Gaya Baru WFA Bagi PNS

- Editor

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak dari adanya pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai hal salah satunya adalah pola kerja. Salah satu pekerjaan yang berdampak yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana nantinya akan menerapkan sistem kerja baru yang disebut dengan WFA.

WFA (Work From Anywhere) merupakan suatu skema kerja yang memperbolehkan ASN termasuk PNS bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, bahwa sistem kerja baru yang dinamakan WFA (Work From Anywhere) atau bisa bekerja dari mana saja ini diharapkan agar semua PNS dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Sistem WFA (Work From Anywhere) ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Sistem WFA bagi PNS tersebut merupakan suatu pengembangan sistem kerja dari rumah (work form home/WFH). Sistem baru ini akan membuat para PNS tidak hanya bisa bekerja dari rumah, tapi juga kafe, bahkan pantai.

Sehingga dengan demikian, pemerintah memberikan kebebasan untuk para PNS agar dapat bekerja dari mana saja baik di pinggir pantai, mall, cafe hingga restoran atau dimana pun. Namun dengan syarat tidak menurunkan kinerjanya. Hal terpenting dari sistem ini yakni  tujuan serta target kerja ASN tersebut dapat tercapai dengan baik dan benar

Namun sistem kerja tersebut tak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya PNS yang berada pada posisi tertentu saja yang bisa melaksanakan WFA karena ada beberapa posisi pada struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya dapat dilakukan dengan kehadiran fisik.

Akan tetapi, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik yang tugas dan fungsinya menuntut untuk hadir di kantor maka tetap harus melaksanakan WFO. Untuk rincian lengkap mengenai aturan WFA ini, maka saat ini pemerintah sedang menyusunnya dan dalam aturan ini nanti akan dituliskan secara detail posisi apa saja yang diperbolehkan WFA dan tidak.

Di sisi lain, Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB juga telah memberikan keringan kepada ASN dengan memperbolehkan kerja dari rumah (WFH) bagi PNS selama sepekan seusai balik dari mudik Lebaran 2022.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mendukung kelancaran arus balik mudik lebaran pada tahun 2022. Selain itu, sistem bekerja dari rumah tersebut juga dapat dijadikan kesempatan bagi para ASN untuk isolasi mandiri (isoman) setelah kembali dari kampung halaman, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Sehingga dengan adanya kebijakan WFH ini harapannya dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus Covid-19. Sistem WFH dan bekerja dari kantor (WFO) diatur sesuai wilayah yang termaktub dalam Inmendagri dan berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 6/2022.

Dengan merujuk pada SE Menteri PANRB tersebut maka pembagian WFH dan WFO dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat dan daerah yang mana kebijakan ini juga melihat kondisi setiap daerah yang memiliki karakteristik yang berbeda.

Selain itu diharapkan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Sehingga pemerintah akan meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur pelaksanaan WFH sesuai dengan karakteristik dan kondisi instansi masing-masing.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis