BOP PAUD 2023 Akan Segera Disalurkan, Ini Waktunya

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Kemendikbud telah mengeluarkan aturan baru tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan melalui Permendikbud Ristek No 63 tahun 2022.

Aturan baru yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut terdiri dari empat kabijakan yaitu pertama melakukan penggabungan nomenklatur dari dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kedua yaitu kebijakan mengenai perubahan pada kriteria penerima BOS kinejer prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik. Selanjutnya yang ketiga yaitu pada tahun 2023 ini satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antar wilayah yang dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi tiap wilayah kabupaten atau kota.

Kemudian yang keempat atau yang terakhir yaitu mekanisme penyaluran dana BOSP reguler pada tahun 2023 kini hanya dilakukan dalam dua tahapan saja, yaitu paling cepat pada bulan Januari dan Juli yang masing-masing sebesar 50 persen.

Untuk mengecek apakah satuan pendidikan termasuk ke dalam daftar penerima BOP PAUD tahun anggaran 2023 dapat melakukan seperti berikut:

  1. Login ke dalam situs https://markas.kemdikbud.go.id/
  2. Mengisi username dan password
  3. Memilih tahun anggaran 2023
  4. Mengklik tombol masuk
  5. Mengklik menu daftar sekolah
  6. Mengklik export to Excell
  7. Selesai

Itu tadi informasi terkait dengan penyaluran BOP PAUD tahun 2023 yang akan disalurkan pada bulan April, semoga bermanfaat untuk semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,476 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis