BOP PAUD 2023 Akan Segera Disalurkan, Ini Waktunya

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Kemendikbud melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Ditjen PAUD Dikdasmen telah mengalokasikan anggaran BOP PAUD sebesar Rp 3,8 triliun untuk reguler dan sebesar Rp 147,5 miliar untuk kinerja pada tahun 2023.

BOP PAUD sendiri merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Biaya ini diberikan oleh Kemendikbud kepada satuan PAUD dan satuan pendidikan non formal yang telah menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung berbagai macam kegiatan operasional pendidikan.

Hal itu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komalasari selaku Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini di dalam koordinasi teknis pelaksanaan bantua. Komalasari mengatakan total anggaran sebesar Rp 4.047.395.950.000 untuk sejumlah 182.465 pada satuan PAUD di seluruh Indonesia.

Penyaluran BOP PAUD ini akan disalurkan pada bulan April tahun 2023 mendatang. Sedangkan untuk BPO Kinerja PAUD penyalurannya akan dilakukan sebanyak hanya satu kali sedangkan BPO Reguler PAUD akan disalurkan sebanyak dua klai yaitu pada bulan Januari dan Juni.

Komalasari mengatakan bahwa terkait dengan koordinasi BOP PAUD dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan (BOSP).

Koordinasi BOP PAUD diadakan dengan tujuan supaya pemerintah daerah (pemda) dapat memahami dan menerapkannya dengan secara baik dan benar sesuai dengan yang ada pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, acara tersebut juga menjadi rangkaian dari sosialisasi kepada satuan Pendidikan Anak Usia Dini penerima BOP pada daerahnya masing-masing.

Mengenai ketentuan BOP PAUD sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOSP.

Pada proses pengelolaan dan penyaluran dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ini, nantinya akan melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Keuangan terkait dengan hal penyaluran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengelolaan BOP PAUD di daerah.

Adapun skema penyaluran langsung dana BOP PAUD kepada satuan pendidikan pada tahun kedua masih mengalami kendala. Hal itu berkaitan dengan persyaratan maupun validitas data satuan pendidikan pada aplikasi DAPODIK.

Halaman Selanjutnya

Seperti yang telah diketahui sebelumnya

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,484 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis