Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN
Simak penjelasan kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Lebih jelasnya, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.
Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK Tahun 2022 saja.
Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.
Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.
Halaman Selanjutnya
3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya