BKN Akan Mengangkat Guru Honorer Berikut Ini Menjadi ASN, Simak Penjelasannya

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kategori Guru Honorer Yang Diangkat Menjadi ASN Oleh BKN

Simak penjelasan kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu yang memenuhi syarat  sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Untuk usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih jelasnya, Bima Haria Wibisana selaku Kepala BKN menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK Tahun 2022 saja.

Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.

Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah. Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.

Halaman Selanjutnya

3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis