Bimbang Pilih PNS atau PPPK? Cek Bonus-Bonus PPPK!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS atau PPPK – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu memberikan segudang manfaat dalam merintis karir di Indonesia. Namun, tentunya harus dibatasi agar tidak membludak. Selain itu, ada juga opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disediakan oleh Pemerintah. Jadi, PNS atau PPPK ya?

Tanpa disadari dari tahun ke tahun formasi PNS selalu mengalami peningkatan di setiap institusinya. Alhasil pemerintah memberikan beberapa opsi agar mendapat kemudahan seperti hanya PNS, contohnya dibukalah PPPK.

Seperti yang diketahui, PPPK juga menjadi incaran banyak orang karena dinilai lebih mudah dengan benefit yang sama karena hanya terbatas pada waktu saja dalam pengabdiannya. Kendati demikian, dari tiap daerah tentu memiliki batasan masing-masing untuk formasi yang dibutuhkan.

PPPK juga menjadi pilihan karena ada beberapa isu beredar mengenai penghapusan tenaga honorer yang belakangan marak dibicarakan, padahal sudah dikonfirmasi bahwa tenaga honorer akan dipindahkan menjadi PPPK nantinya.

Di samping itu, yang menjadi pertimbangan memilih PNS atau PPPK hingga saat ini biasanya lebih kepada kepastian kerja. PNS tentu akan diikat dengan sertifikasi jabatan dan SK pengangkatan berisi lama pengabdian bekerja.

Sedangkan, PPPK hanya diberikan kesempatan menurut waktu yang ditentukan saja. Dan kelebihannya PPPK juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS apabila pengabdiannya konsisten.  Untuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK di seluruh bidang juga berbeda-beda, dan dibagi juga berdasarkan golongan saat bekerja. Hal ini merupakan tujuan utama pemerintah yaitu menyejahterakan rakyat serta memberikan apresiasi dalam melaksanakan pengabdiannya.

Menurut Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangan akan disesuaikan dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan ASN menurut PP Nomor 49 & PP Nomor 98

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis