Bimbang Pilih PNS atau PPPK? Cek Bonus-Bonus PPPK!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS atau PPPK – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu memberikan segudang manfaat dalam merintis karir di Indonesia. Namun, tentunya harus dibatasi agar tidak membludak. Selain itu, ada juga opsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disediakan oleh Pemerintah. Jadi, PNS atau PPPK ya?

Tanpa disadari dari tahun ke tahun formasi PNS selalu mengalami peningkatan di setiap institusinya. Alhasil pemerintah memberikan beberapa opsi agar mendapat kemudahan seperti hanya PNS, contohnya dibukalah PPPK.

Seperti yang diketahui, PPPK juga menjadi incaran banyak orang karena dinilai lebih mudah dengan benefit yang sama karena hanya terbatas pada waktu saja dalam pengabdiannya. Kendati demikian, dari tiap daerah tentu memiliki batasan masing-masing untuk formasi yang dibutuhkan.

PPPK juga menjadi pilihan karena ada beberapa isu beredar mengenai penghapusan tenaga honorer yang belakangan marak dibicarakan, padahal sudah dikonfirmasi bahwa tenaga honorer akan dipindahkan menjadi PPPK nantinya.

Di samping itu, yang menjadi pertimbangan memilih PNS atau PPPK hingga saat ini biasanya lebih kepada kepastian kerja. PNS tentu akan diikat dengan sertifikasi jabatan dan SK pengangkatan berisi lama pengabdian bekerja.

Sedangkan, PPPK hanya diberikan kesempatan menurut waktu yang ditentukan saja. Dan kelebihannya PPPK juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PNS apabila pengabdiannya konsisten.  Untuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK di seluruh bidang juga berbeda-beda, dan dibagi juga berdasarkan golongan saat bekerja. Hal ini merupakan tujuan utama pemerintah yaitu menyejahterakan rakyat serta memberikan apresiasi dalam melaksanakan pengabdiannya.

Menurut Pasal 2 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangan akan disesuaikan dengan PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman Selanjutnya

Gaji dan Tunjangan ASN menurut PP Nomor 49 & PP Nomor 98

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
DOWNLOAD Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Cara Mudah Membuatnya!
DOWNLOAD PDF Jurnal 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis