Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita tahu bahwa terdapat aturan aturan yang melarang dan membatasi perpindahan unit kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ternyata boleh dengan alasan alasan ini.

Simak artikel ini hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

Pasal 30 Ayat (2):

PPPK dilarang diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.

Pasal 31 Ayat (3):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Pasal 32 Ayat (1) dan (2):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Halaman selanjutnya,

Lebih lanjut dibahas dalam …

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 858 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis