Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita tahu bahwa terdapat aturan aturan yang melarang dan membatasi perpindahan unit kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ternyata boleh dengan alasan alasan ini.

Simak artikel ini hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

Pasal 30 Ayat (2):

PPPK dilarang diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.

Pasal 31 Ayat (3):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Pasal 32 Ayat (1) dan (2):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Halaman selanjutnya,

Lebih lanjut dibahas dalam …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 901 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis