Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

- Editor

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita tahu bahwa terdapat aturan aturan yang melarang dan membatasi perpindahan unit kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ternyata boleh dengan alasan alasan ini.

Simak artikel ini hingga selesai agar mengetahui informasi lebih lengkap.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, termasuk juga guru yang berstatus PPPK, memang dibatasi untuk perpindahan unit kerja bagi PPPK.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut:

Pasal 30 Ayat (2):

PPPK dilarang diberhentikan atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebelum masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali.

Pasal 31 Ayat (3):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Pasal 32 Ayat (1) dan (2):

PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah masa kerja bersih 2 tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama kali dengan:

  • Memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Pemangku Jabatan;
  • Menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya;
  • Menyerahkan kembali berkas-berkas yang berkaitan dengan tugasnya;
  • Mengembalikan seluruh inventaris negara yang dipergunakannya;
  • Melunasi seluruh kewajiban keuangan kepada negara yang masih menjadi tanggungannya;
  • Menerima pembekalan masa pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun bagi PPPK yang telah mencapai usia pensiun.

Halaman selanjutnya,

Lebih lanjut dibahas dalam …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 874 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis