Bikin Kaget! DPR Sampaikan Kabar Terbaru Guru Honorer Tahun 2022

- Editor

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan bahwa banyak daerah yang memutuskan untuk tidak akan membuka seleksi PPPK Tahun 2022 untuk formasi guru.

Hal tersebut tentu dinilai akan merugikan guru honorer karena kesempatan mereka untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi semakin kecil.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa Keputusan Pemda tersebut disebabkan karena tidak percaya dengan pernyataan pemerintah terkait dengan anggaran gaji PPK yang ditanggung pusat.

Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah mengeluh bahwa anggarannya minim dan tidak cukup untuk membayar gaji PPPK gurunya.

Diketahui pada pengadaan PPPK 2021, Pemda cukuo antusias dalam mengusulkan kebutuhan formasi.

Namun, setelah proses berjalan dan terdapat sebanyak 293.860 yang lulus Tahap 1 dan Tahap 2 dari 925.000 pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, Pemda mengalami kebingungan untuk membayar gaji PPPK.

Selain itu juga terdapat 193.954 guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi. Dengan itu Fikri menyesali tidak ada jaminan dari pemerintah pusat terhadap 193 ribuan guru honorer tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya untuk memperhatikan nasib pegawai honorer.

Maka dari itu, untuk mengatasi masalah tersebut Abdul Fikri Faqih meminta untuk diadakan rapat gabungan lintas komisi.

Hal tersebut dinilai karena masalah honorer bukanlah hanya urusan dari satu komisi saja, melainkan dari beberapa komisi yang terkait.

Dengan diadakannya rapat gabungan tersebut tentu agar dapat segera menyelesaikan permasalahan status pegawai honorer. Pihaknya berupaya semua honorer termasuk guru harus dipastikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Fikri juga menyampaikan rapat gabungan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan kembali komitmen penyelesaian masalah pegawai honorer.

Hal tersebut disampaikan oleh Fikri pada saat  Rapat Paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Maret 2022.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan untuk menuntaskan masalah honorer yang harus dibahas lintas komisi. Hal tersebut karena honorer bukanlah hanya guru dan tenaga kependidikan saja melainkan ada banyak jabatan yang lain.

Selain itu juga Fikri menyebutkan bahwa terdapat 293 ribuan guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang sampai sekarang ini belum semuanya mendapatkan SK PPPK.

Tidak hanya itu saja, 193 ribuan guru honorer belum mendapatkan formasi PPPK meskipun mereka sudah lulus passing grade.

 

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sedangkan tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan pada surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Untuk dapat melakukan kenaikan pangkat maka guru juga perlu menyusun Dupak Guru. Agar dapat menyusun Dupak dengan mudah, baik dan benar maka Anda dapat mengikuti pelatihan.

Pelatihan yang dapat Anda ikuti yaitu berjudul “Penyusunan Dupak Guru” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id secara online pada tanggal 12 – 20 April 2022.

Dengan mengikuti pelatihan tersebut maka Anda akan mendapatkan berbagai macam fasilitas dan materi yang menarik.

Materi yang akan dibahas pada pelatihan kali ini yaitu sebagai berikut :

  1. Konsep dan Implementasi DUPAK
  2. Unsur Utama Pendidikan
  3. Unsur Utama Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu
  4. Unsur Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  5. Unsur Penunjang

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini yaitu sebagai berikut :

  1. Materi Pelatihan
  2. E-Sertifikat 32JP
  3. Full Support dari Tim Instruktur
  4. Laporan Pengembangan Diri

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut maka Anda harus melakukan pendaftaran dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja.

Anda dapat mendaftar pelatihan tersebut dengan cara KLIK DISINI atau KLIK DISINI.

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih dan ingin dibantu dalam mendaftar maka Anda dapat menghubungi kontak Admin berikut ini :

088225471197 (Eka)

(esy/esy)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis