Biaya Kuliah Dinilai Terlalu Mahal, Kemendikbud Beri Penjelasan

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan ketika dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait biaya kuliah yang saat ini dinilai terlampau tinggi.

Seperti dilaporkan WartaGuru.ID, di dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendikbudristek lantas memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi. Menurut pihak Kemendikbudristek, telah terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi perbicangan di tengah masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa tampak menolak terkait kebijakan kampus yang menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan. Hal tersebut dinilai pemerintah telah gagal menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan seluas mungkin seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Gejolak di tengah mahasiswa semakin panas ketika ada wacana untuk menerapkan student loan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tersebut. Mereka ramai-ramai menolak atas usulan tersebut karena dinilai akan menjadi ladang bisnis pemerintah kepada mahasiswa.

Itulah yang kemudian membuat DPR harus memanggil Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.

Dalam rapat bersama DPR tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris, mengatakan ada kesalahpahaman terkait meningkatnya UKT.

Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Melainkan, kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Artinya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus saat ini, tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa nominal UKT untuk mahasiswa baru tersebut memiliki kelompok tertentu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, maka nominal UKT akan semakin tinggi. Dan sebaliknya.

Secara umum ada tiga kesalahpahaman yang dinilai terjadi di tengah masyarakat.

Kesalahpahaman pertama, UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Padahal sebenarnya, perubahan UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, bukan untuk yang tengah menempuh pendidikan.

Halaman Berikutnya

Kedua; Semua kelompok mahasiswa membayar UKT tinggi….

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis