Biaya Kuliah Dinilai Terlalu Mahal, Kemendikbud Beri Penjelasan

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan ketika dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait biaya kuliah yang saat ini dinilai terlampau tinggi.

Seperti dilaporkan WartaGuru.ID, di dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendikbudristek lantas memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi. Menurut pihak Kemendikbudristek, telah terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi perbicangan di tengah masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa tampak menolak terkait kebijakan kampus yang menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan. Hal tersebut dinilai pemerintah telah gagal menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan seluas mungkin seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Gejolak di tengah mahasiswa semakin panas ketika ada wacana untuk menerapkan student loan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tersebut. Mereka ramai-ramai menolak atas usulan tersebut karena dinilai akan menjadi ladang bisnis pemerintah kepada mahasiswa.

Itulah yang kemudian membuat DPR harus memanggil Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.

Dalam rapat bersama DPR tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris, mengatakan ada kesalahpahaman terkait meningkatnya UKT.

Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Melainkan, kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Artinya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus saat ini, tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa nominal UKT untuk mahasiswa baru tersebut memiliki kelompok tertentu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, maka nominal UKT akan semakin tinggi. Dan sebaliknya.

Secara umum ada tiga kesalahpahaman yang dinilai terjadi di tengah masyarakat.

Kesalahpahaman pertama, UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Padahal sebenarnya, perubahan UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, bukan untuk yang tengah menempuh pendidikan.

Halaman Berikutnya

Kedua; Semua kelompok mahasiswa membayar UKT tinggi….

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis