Biaya Kuliah Dinilai Terlalu Mahal, Kemendikbud Beri Penjelasan

- Editor

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan penjelasan ketika dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait biaya kuliah yang saat ini dinilai terlampau tinggi.

Seperti dilaporkan WartaGuru.ID, di dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendikbudristek lantas memberikan penjelasan apa sebenarnya yang terjadi. Menurut pihak Kemendikbudristek, telah terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi perbicangan di tengah masyarakat.

Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah mahasiswa tampak menolak terkait kebijakan kampus yang menetapkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan. Hal tersebut dinilai pemerintah telah gagal menjamin rakyatnya untuk mendapatkan pendidikan seluas mungkin seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Gejolak di tengah mahasiswa semakin panas ketika ada wacana untuk menerapkan student loan kepada mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah tersebut. Mereka ramai-ramai menolak atas usulan tersebut karena dinilai akan menjadi ladang bisnis pemerintah kepada mahasiswa.

Itulah yang kemudian membuat DPR harus memanggil Kemendikbudristek beberapa waktu lalu.

Dalam rapat bersama DPR tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud, Abdul Haris, mengatakan ada kesalahpahaman terkait meningkatnya UKT.

Kemudian ia menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan UKT untuk seluruh mahasiswa. Melainkan, kenaikan UKT tersebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Artinya, bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di kampus saat ini, tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa nominal UKT untuk mahasiswa baru tersebut memiliki kelompok tertentu. Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, maka nominal UKT akan semakin tinggi. Dan sebaliknya.

Secara umum ada tiga kesalahpahaman yang dinilai terjadi di tengah masyarakat.

Kesalahpahaman pertama, UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Padahal sebenarnya, perubahan UKT hanya berlaku kepada mahasiswa baru, bukan untuk yang tengah menempuh pendidikan.

Halaman Berikutnya

Kedua; Semua kelompok mahasiswa membayar UKT tinggi….

Sumber Berita : WartaGuru.ID

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis